infoindonesiainews.com | POLDA JABAR – Pasutri berinisial RAR dan HR dan seorang lainnya yang berinisial VGA diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung Polda Jabar lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari para pelaku, polisi turut mendapati barang bukti sabu dengan berat 3,8 kilogram.
“Mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR,” kata Kapolrestabes Bandung, Polds Jabar Kombes Budi Sartono, S. I. K. M. Si. M. Han di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar pada Selasa (20/6/23).
Pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.
“Dia untuk menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar provinsi,” ucapnya.
Menurut Budi, pelaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus klip, timbangan digital hingga ponsel.
“Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan bahwa akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.
Narasumber: Bid Humas Polda Jabar. Pewarta: Dens. Editor Red: Liesnaega.