infoindonesiainews.com | Rabu, 23 Maret 2022.
SULTRA – KENDARI | Daerah Milik Jalan (DAMIJA) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan. Damija juga disebut dengan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang berupa sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan.
Damija dibatasi oleh suatu hak tertentu sesuai dengan aturan undang – undang. Adakalanya, lajur lalu lintas dengan adanya Damija ini bisa mengurangi kemacetan. Nah, Selain itu juga, area Damija juga bisa dimanfaatkan sebagai penambahan lalu lintas ketika dibutuhkan. Khususnya di bagian perempatan jalan, pertigaan, dan bahkan untuk penambahan lampu lalu lintas.
Tetapi apa yang terjadi di Kota Kendari saat ini, dalam pantauan media ini (Rabu, 23/03/2022), salah satu Hotel sebut saja The Bonte Hotel diduga leluasa merusak bangunan pemerintah dan mengalihkan Damija tersebut sebagai kepentingan usaha atau kepentingan secara pribadi melalui usaha (Hotel) tersebut.
Untuk diketahui, The Bonte Hotel terletak di Perempatan Lampu Merah THR menuju SPBU THR yang jaraknya kurang lebih 30 meter dari Lampu merah sebelah kiri dari arah Pasar Baru.
Media ini juga menduga bahwa keras diduga The Bonte Hotel telah merusak bangunan negara yaitu Trotoar. Selain itu, juga diduga telah terjadi pembiaran pada pelaku usaha tersebut dari pemerintah daerah setempat. Seharusnya pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kota Kendari bagian Tata Ruang melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku yang diduga telah melanggar ketentuan aturan undang – undang.
Sementara itu, Daerah Milik Jalan diatur dalam undang-undang yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Adapun dasar hukum dari Damija adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132).
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655).
- Peraturan Menteri Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
Terkait hal itu, Media ini mencoba menkonfirmasi kepada dinas PUPR Bidang Tata Ruang pihaknya mengatakan bahwa terkait Damija yang diduga dilanggar oleh oknum pelaku usaha (The Bonte Hotel) pihaknya sudah menyurati dan memanggil sebanyak 2 kali untuk segera dihentikan pembangunan tersebut. Tetapi sampai hari ini belum juga dihentikan. Adapun teguran yang ke tiga kalinya ini akan dilakukan penghentian dan pembongkaran.
“Intinya, kami sudah melakukan sesuai SOP dengan aturan undang – undang yang berlaku. Kami sudah memberikan teguran bahkan memanggil agar pekerjaan pembangunan itu di hentikan, tapi ini tidak dilakukan. Rencana untuk yang ketiga kalinya, kami lakukan penindakan keras hingga menghentikan atau membongkar kembali apa yang sudah mereka bangun,” Tegas Kepala Bidang Tata Ruang itu
Lanjut dia, “apalagi mereka ini sudah merusak bangunan negara, seperti trotoar tanpa izin,” Ungkapnya
Kemudian, media ini mencoba konfirmasi kepada pihak managemen The Bonte Hotel pada Hari Rabu, 23 Maret 2022, sekitar Pukul 12.45 siang. Tetapi hanya ada pihak pekerja dan mereka pun tidak tau menau persoalan ini.
“Kami disini hanya pekerja, kami tidak tau menau soal ini,” ucap pekerja yang enggan diketahui namanya itu
Kemudian, berselang beberapa menit kemudian, pekerja itu menghubungkan media ini dengan salah satu kemenakan pemilik Hotel yang juga selaku penanggungjawab hotel tersebut.
Saat dihubungi melalui via telfon sellulernya, Yusuf Bonte tidak bisa memberikan keterangan pada media ini.
“Saya bukan yang punya hotel, jadi saya tidak bisa berikan keterangan tentang itu. Beliau (Pemilik Hotel) masih di Jakarta,” Ucap Yusuf Bonte lewat telfonnya. Bersambung….
Narasumber : Manton (Sultra/Kendari).Pewarta : Eman. Editor Red : Liesna Ega.