infoindonesiainews.com | SELASA,18 OKTOBER 2022.
TANGERANG | Terkait ada nya permintaan Penundaan Pelaksanaan MUKAB KE VII KADIN Kabupaten Tangerang, Sekertaris
OC (Organizing Committee ) sekaligus panitia MUKAB ke VII, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang angkat bicara. Minggu,( 16/10/2022).
Burhanudin SH, Panitia MUKAB ke VII KADIN Kabupaten Tangerang, kepada awak media, Menyampaikan, “Perhelatan Acara MUKAB Ke VII KADIN tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh PANITIA meskipun ada Surat Permintaan Penundaan,” Jelasnya.
Jadi sebagai induk Organisasi KADIN Indonesia maupun KADIN Provinsi Banten hanya sebatas memberikan usul dan saran, Terang Burhanudin, SH, Panitia MUKAB VII KADIN Kabupaten Tangerang,
Lebih lanjut kata Burhanudin SH, Terkait adanya permintaan KADIN Provinsi Banten Minta MUKAB VII Di Tunda itu ” Tidak berpengaruh, tetap berjalan Sesuai Agenda yang telah di tetapkan oleh panitia yaitu pada 26 – Oktober – 2022.
Berdasarkan AD Kamar Dagang Dan Industri Pasal 25 huruf b.
Untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota.
Narasumber Pewarta : Tim Red. Editor Red : Liesnaega.