Kaitan Gugatan Pembatalan Akta, Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi Hadirkan Saksi Ahli Dr. Ir. Sari Wahyuni, SH., MH., MKn., MSc

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | KOTA TANGGERANG – Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi menghadirkan Saksi Ahli Dr. Ir. Sari Wahyuni, SH., MH., MKn., MSc., terkait Gugatan Perdata Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS, dengan No. 139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 Agustus 2023.

Sebagaimana diketahui, terkait gugatan perdata ini, oknum Notaris DS yang berdomisili di Tangerang, disinyalir telah menerima pembuatan Akta Asal Jadi (cacat legal formil) hanya berlandaskan akta awal berupa fotocopy, mengesampingkan prinsip kehati-hatian, dan tidak dicek kesesuaian dengan aslinya. Diperkuat lagi dengan adanya temuan fakta hukum tertulis dari pertimbangan putusan sidang MPW (Majelis Pengawas Notaris) Provinsi Banten, dimana akta tersebut masuk kategori cacat legal formil.

Dalam pendapatnya di hadapan Majelis Hakim, Saksi Ahli Sari Wahyuni mengatakan, terkait gugatan pembatalan akta autentik yang diterbitkan Notaris harus dilihat terlebih dahulu, apakah ada pelanggaran dari apa yang dibuat? Kemudian alasan apa, sehingga apa yang ada di dalam akta tersebut diperlukan pembatalan. Dengan kata lain, apakah ada legal formil dan legal materiil yang catat dalam proses penerbitannya?

Baca juga:

Saksi Ahli menambahkan, berkaitan adanya gugatan di atas yang sarat materiil, sebuah akta haruslah memenuhi syarat yang sah sebagaimana di dalam sebuah perjanjian dan diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang meliputi:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Oleh karena itu, seperti apa yang tadi disampaikan di dalam persidangan, bahwa untuk membatalkan akta autentik itu tergantung dari terpenuhinya syarat subyektif dan syarat obyekif dari pasal tersebut.

Kebenaran formil pada umumnya dalam suatu persidangan dikenal adanya pembuktian dalam suatu perkara, juga kebenaran materiil. Tentunya dapat diartikan sebagai kebenaran yang hakiki, kebenaran riil yang dapat meyakinkan yang mulia Hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Selanjut Saksi Ahli berpendapat, akta yang dimuat oleh tergugat tentang akta perjanjian dan perubahan itu, disinyalir terdapat cacat hukum. Yaitu tidak memenuhinya syarat formil dan terindikasi cacat hukum. Sebagaimana diketahui pula, bahwa syarat formil sebuah akta, didasarkan pada Undang-undang No. 2 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) yang di antaranya disebutkan, bahwa setiap akta terdiri atas:

  1. Awal akta atau kepala akta;
  2. Badan akta dan
    akhir atau penutup akta.

Saksi Ahli menjelaskan, berkaitan dengan hal tersebut, gugatan terhadap sebuah akta haruslah memenuhi subyek dan syarat yang sah sebagaimana di dalam sebuah perjanjian dan diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Oleh karena itu, seperti apa yang tadi disampaikan di dalam persidangan, bahwa untuk membatalkan akta autentik itu tergantung dari aktanya dibuat oleh siapa, buatnya dimana, serta bentuknya seperti apa?

Sebagaimana nanti diputuskan oleh pengadilan, apabila akta tersebut tidak sah, baik secara legal formil maupun secara legal materiil, maka pengadilan dapat memutuskan akta tersebut dibatalkan dan/atau batal demi hukum.

Jadi, pendapat ahli memang harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum dibatalkan aktanya, agar tidak salah kedepannya dalam memberikan suatu keputusan yang mengikat dan kuat.

Notaris tetap harus berhati-hati dalam melaksanakan jabatannya. Karena apapun itu, akta yang dibuat oleh Notaris akan memberikan dampak konsekuensi hukum kepada para pihak. Tidak hanya pihak di dalam, tapi juga berdampak kepada pihak ke tiga, ke empat, atau pihak lainnya. Hal itu untuk menghindari gugatan perdata atas kerugian yang diakibatkan akta yang cacat dari pihak lain yang merasa dirugikan.

“Adanya pernyataan dari Dewan Kehormatan Notaris, adanya pelanggaran terhadap jabatan Notaris, dan kode etik, itu artinya notaris sudah melakukan kesalahan di dalam melaksanakan jabatan,” jelas Saksi Ahli Sari Wahyuni.

Sementara itu, Advokat Ir. Herry Kasymir, ST., SH., MH., CIM., CLA., mengatakan; “Alhamdulillah. Agenda pelaksanaan sidang pada hari ini, Senin, 14 Agustus 2023, telah selesai. Kami dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, telah menghadirkan Saksi Ahli, yaitu Dr. Ir. Sari Wahyuni, SH., MH.,MKn., MSc.,” ucapnya.

“Seperti telah diketahui, bahwa pada persidangan sebelumnya, kami juga telah menghadirkan Saksi Fakta, Bendahara Umum PP IA-ITB, Sdr. Batara, yang bersedia menjadi saksi, atas pengetahuannya dan mengetahui secara fakta carut marut kronologis permasalahan ini dari awal, hingga ke PTUN dan PN Bale Bandung serta MPD/MPW. Menurutnya, semua ini terjadi karena adanya akta Notaris yang dinilai cacat hukum dan digunakan untuk melakukan gugatan kepada kami, sehingga dengan hal tersebut mengakibatkan kerugian materiil,” bebernya.

Kehadiran Saksi Ahli dari pihak kami, dan dalam pendapatnya di persidangan, kami nilai cukup menarik. Bahwa terbitnya akta yang kami gugat itu dengan alasan fotocopy berdasarkan keputusan MPW, tidak dibantah oleh tergugat/Notaris DS dan Kuasa Hukumnya. “Artinya, tergugat secara tidak langsung mengakui dan menerima putusan MPW tersebut,” urai Bang Oyin, sapaan akrab advokat kondang Herry Kasymir itu.

Disebutkan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Jadi menurutnya, kami menyertakan gugatan ganti rugi berdasarkan pasal KUHPerdata Pasal 1365, adalah sebuah keniscayaan. Dan kami menilai, unsur-unsur dari pasal tersebut sudah dapat terpenuhi.

Selanjutnya, Advokat Herry Kasymir menyampaikan permohonan kepada yang mulia Majelis Hakim, kepada kuasa hukum tergugat, agar agenda persidangan satu minggu ke depan, pada Senin, 21 Agustus 23, dapat tepat waktu sesuai dengan yang telah diagendakan,” tutupnya. (Red)

Sumber :

  • Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi;
  • Saksi Ahli Dr. Ir. Sari Wahyuni, SH., MH., MKn., MSc.

Pewarta: Agus Ketua PPWI Jabar. Editor Red : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan