infoindonesiainews.com | MINGGU, 1 MEI 2022.
ACEH | Kepala dinas Pertanian, Pekebunan, Peternakan dan Perikanan (Distanbunkan) H. Junifar, S.Sos yang kini telah pindah tugas ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM kota Subulussalam dikabarkan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam terkait proyek pembangunan Dam Parit Jalan Tani dan Embung bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, Sabtu (30/4/2022).
Didalam surat yang dikeluarkan oleh Kajari Subulussalam No. SP.89/L.1.32/Fd.1/04/2022, perihal Permintaan Keterangan, 13/4/2022 ditujukan kepada Junifar Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan kota Subulussalam yang ditanda tangani Idam Kholid Daulay, S.H atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk menghadap Jaksa Penyelidik, Senin (18/4/2022), 09:00 Wib, bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Subulussalam Jl. Teuku Umar, desa Tangga Besi, Kec. Simpang kiri, kota Subulussalam.
” untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembamgunan Dam Parit, Jalam Usaha Tani dan Embung Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Perikanan Kota Subulussalam Dengan Sumber Anggaran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan surat perintah Penyelidikan No. Print-02/L.1.32/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Dam Parit, Jalan Usaha Tani Dan Embung Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Perikanan Kota Subulussalam Dengan Sumber Anggaran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2021″, demikian isi kutipan surat pemanggilan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada 20/4/2022 19:14 Wib terkait hasil pemanggilan permintaan keterangan, Junifar hanya memberikan jawaban singkat ” Yaaa… begitulah pak, gak tau lagi kemana minta tolong “, tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Narasumber Pewarta : Sabirin Siahaan IiNews Aceh. Editor Red : Liesna Ega.