infoindonesiainews.com | SABTU, 9 APRIL 2022.
ACEH | Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bahtiar, SH., MH di “Sapo Musyawarah Restorative Justice (Keadilan Restorative) yang berada di Kec. Simpang kiri, Kota Subulussalam.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Walikota Subulussalam H.Affan Alfian, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Subulussalam Mayhardi Indra Putra,SH., MH,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis DPMK) Subulussalam Irwan Faisal, SH, serta Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/04/2022).
Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munthe,S.STP mengatakan “Sapo” ( Rumah-RED) Musyawarah RJ” adalah rumah tempat penyelesaian dan perdamaian secara adat atas 18 perkara persoalan yang terjadi di masyarakat, dengan di dampingi oleh pihak kejaksaan langsung untuk perdamaian,” ujarnya.
Selanjutnya Rahmayani menjelaskan,bahwa” di Kec. Simpang Kiri yang Ia pimpin sendiri ada 2 Desa yang di jadikan sebagai Kampong (Desa-Red) Restorative Justice atau di singkat dengan Kampung RJ antara lain Kampong Subulussalam Barat dan Kampong Suka Makmur, “tambahnya.
Untuk dari itu Camat Simpang Kiri berpesan kalau ada masalah sebaiknya di musyawarahkan terlebih dahulu di Sapa RJ.
“Jadi kalau ada masalah jangan langsung ke pihak penegak hukum ,tapi Kita musyawarahkan dulu di sapa musyawarah RJ Kecamatan Simpang Kiri. Masalah besar Kita kecilkan, masalah kecil Kita hilang kan,” Pesannya Rahmayani Munthe .
NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.