infoindonesiainews.com | RABU, 9 MARET 2022.
PANGKEP | Perjalanan Hj Haslinda (48), seorang istri yang melaporkan mantan suami beserta anaknya,harus ‘kandas’ di Meja Penyidik,terkait Kasus pencurian tersebut, tercantum dalam LPB/31/II/2018/SPKT, Polres Pangkep pada tanggal 13 Februari 2018, lalu.
Pelapor Hj Haslinda mengatakan,bahwa mantan suami beserta anak yang dilaporkan di Polres Pangkep sampai saat ini, Mereka masih bebas berkeliaran di luar.
Dikatakan Hj Haslinda, bahwa pelaporan kasus ini sudah lama ,namun sampai 2021 ini, mantan suami beserta anaknya belum juga ditahan.
Perkara ini berawal, kata Hj Haslinda saat dia menemukan brangkas miliknya sudah diganti sandinya, diketahui isi brangkas itu berupa perhiasan emas, dan surat-surat penting didalamnya.
Tuduhan ke mantan suami beserta anaknya pun semakin menguat. Pasalnya, brangkas tersebut tak ada kerusakan sama sekali.
Hj Linda mengatakan, bahwa” mantan suaminya itu, bukan pertama kali dia melakukannya, tapi sudah kesekian kali,”ungkapnya.
Kasus ini kemudian Hj Linda laporkan ke Polres Pangkep pada 2018 lalu. Dan penyidik sudah menetapkan mantan suami ,beserta anaknya sebagai tersangka atas pencurian isi brangkas tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Aparat Kepolisian Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yakni berupa emas senilai 239 Gram.
“Saya sudah laporkan di Polres Pangkep dan sudah ada penetapan tersangka, tetapi masih bebas berkeliaran dan barang bukti yang disita penyidik diduga sudah hilang,” ungkap Hj Linda kepada media ini, Senin, (8/3/2021).
Hj Linda berharap agar kasus ini bisa diproses kembali, dia juga mengatakan bahwa persoalan ini mulai dari 2018, hingga kini sudah masuk bulan Maret 2021.
Dia menyebut kasus ini bukan ranah warisan, tapi kata Hj Linda, emas tersebut merupakan warisan dari sepeninggalan orang tua kandungnya.
“Ini perhiasan milik Saya, Saya pun tidak mewariskan ini ke mantan suami. Cuma Anak Saya mengetahui kata sandi brangkas tersebut, jadi dugaan Saya ,Dia memanfaatkan Anak Saya untuk membuka isi brangkas itu,” ujarnya.
“Saya juga diancam mau dibunuh oleh mantan suami, kalau Saya ke rumah. Semua ini kenapa tiba-tiba berbalik fakta, Saya justru ‘diserang’ mantan suami dan anak. Heran juga, emas itu milik Saya bukan milik mereka,” ucapnya.
“Dia pernah juga (mantan suami) sudah Saya penjarakan dalam kasus KDRT. Pokoknya Dia kasar, Dia juga sudah menikah siri 5 tahun yang lalu, sebelum terjadi KDRT dan sebelum di penjara,” bebernya.
“Saya diusir dengan parang ,jadi Saya tinggal di rumah Suami Saya sekarang ,tanpa surat-surat pengacara ,karena semuanya ada di pengacara,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pangkep, Anita, yang dikonfirmasi oleh media ini, mengatakan, kasus ini sudah lama, nanti Kami menyampaikan ke penyidik.
“Baik pak, nanti Saya tanyakan ke penyidiknya, karena ini kasus lama,” tulisnya by WhatsApp kemarin.Selasa,(8/3/2022).
Sementara itu, Penyidik Polres Pangkep, Bripka Mahyuddin yang dikonfirmasi by phone membenarkan kasus ini juga.
Dia mengatakan bahwa, kasus ini sudah ditersangkakan, hanya saja kasus ini masuk kategori pencurian dalam keluarga, jadi sudah di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Beberapa kali kami koordinasi dengan kejaksaan, akhirnya Kami SP3 kan,” ucapnya.
Ditanya mengenai barang bukti, kata Bripka Mahyuddin dia ingin mengembalikan ke Hj Linda, begitu juga ke mantan suaminya.
“Terkait barang bukti kemarin Saya mau kasih kembalikan, tetapi Ibu Hj Linda jangan dulu Pak, begitu juga suaminya. Kan barang bukti Saya sita di tangan anaknya, otomatis Saya kembalikan ke anaknya, barang bukti masih ada,” kata Bripka Mahyuddin.
Kendati demikian, Hj Linda menyebut terkait barang bukti tersebut dia mengatakan tidak pernah dia terima ,hanya dijanjikan saja.
Selain itu, Hj Linda menyebut mantan suaminya itu pernah melakukan PK Harta Gono Gini termasuk emas yang diamankan ke pengadilan, namun PK tersebut ditolak.
“Pengadilan saja tolak ,karena bukan miliknya. Intinya dia ingin menguasai yang bukan miliknya,” pungkasnya mengakhiri.
Terpisah tim kuasa hukum Hj Haslinda mengatakan, bahwa emas seberat 239 gram yang sudah 4 tahun berada di Polres sebagai BB dari pelaporan Klien yang kasusnya tidak dilanjutkan.
“Sedangkan kasus tersebut sudah SP3 tapi kok Barang Bukti masih tersimpan di Polres Pangkep, ada apa sebenarnya dengan kasus ini? Malah putusan PN yang sudah Inkracht pertanggal 20 Desember 2021 ,masih belum bisa barang tersebut keluar dari Polres Pangkep” ungkapnya. Selasa (8/3/2022).
Padahal jika kita mengikuti putusan PN bahwa harus dibagi 2 antara tergugat dan penggugat, tapi sepertinya tergugat masih mempersulit barang tersebut untuk dikeluarkan dari Polres.
“Realitanya barang tersebut adalah mutlak sepenuhnya milik Hj.Linda, tapi kenapa ada oknum yang mengatakan, bahwa barang tersebut harus dikembalikan kepada terlapor dan anehnya lagi kasus ini sudah ada tersangka, tapi kok di SP3 kan?,” tutupnya.
NARASUMBER PEWARTA : HUMAS DPP SEKAT RI DARWIS. EDITOR RED : LIESNA EGA.