Kapolda Jabar Ungkap Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung Jaringan Internasional

  • Bagikan

BANDUNG, JABAR – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap adanya kelompok yang menganut paham anarkisme dan diduga memiliki keterhubungan dengan jaringan internasional. Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa (16/9/2025).

Kelompok ini bermula dari empat orang yang diamankan di Bandung. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui memiliki kedekatan dengan seorang narapidana di lapas setempat.

“Mereka punya ketertarikan pada paham anarkisme, paham yang tidak setuju dengan pemerintah, merusak, dan sebagainya. Ini bukan karangan saya, tetapi hasil investigasi sesuai aturan,” ujar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Kapolda menjelaskan, latar belakang para pelaku berawal dari rasa kecewa terhadap kondisi sosial sehari-hari. Situasi itu diperkuat dengan doktrin-doktrin yang mereka terima, termasuk melalui akses informasi di internet.

“Kekosongan dan kekecewaan dalam diri mereka makin menggumpal, makin menguat. Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan hingga bisa terhubung dengan kelompok anarkis di luar negeri,” jelasnya.

Aksi kelompok ini sempat ditunjukkan melalui perusakan fasilitas, lalu dipublikasikan di media sosial. Tindakan itu membuat mereka mendapat perhatian dari kelompok luar negeri hingga terjalin komunikasi.

“Balasannya datang dari sebuah negara. Setelah diyakini benar bahwa mereka satu paham, barulah terjadi pengiriman uang. Salah satu metode pengiriman uangnya melalui PayPal dan dompet digital. Ada dana masuk dan keluar hingga puluhan juta rupiah dari beberapa nama di luar negeri,” ungkap Rudi.

Meski begitu, para pengirim masih menggunakan nama samaran sehingga proses penyelidikan terus berjalan.

Selain empat orang inti, kelompok ini juga memiliki simpatisan yang sebagian besar berasal dari kalangan remaja dan pelajar. Polisi kini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.

“Setelah itu mereka mengajak orang lain, baik sebagai penghasut maupun yang terhasut. Simpatisan juga banyak, termasuk remaja, mungkin pelajar dan yang lainnya, yang sudah disusupi,” katanya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut wilayah Jawa Barat, melainkan juga daerah lain. Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, serta Mabes Polri, Bareskrim, dan Densus 88 untuk menelusuri aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Tentu nanti akan kami ungkap siapa yang menyuruh melakukan, siapa intelektual dadernya, karena ini melibatkan beberapa daerah,” tambah Kapolda.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Rudi Setiawan juga menegaskan perbedaan antara paham anarkisme dengan radikalisme. Menurutnya, kelompok ini belum masuk kategori radikal.

“Kalau radikalisme biasanya lebih berani mengorbankan jiwa raganya. Kalau ini lebih pada kekecewaan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang mereka alami. Itu semua terungkap di buku-buku bacaan mereka,” tutupnya.


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 16/09/2025

—————-

part 2 : (lanjutan) → fokus pada aksi nyata & penindakan:

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Pemerintah

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap aksi anarkis berupa pengrusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari 156 orang yang diamankan, 26 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, rangkaian aksi tersebut berlangsung pada Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025). Sejumlah fasilitas yang menjadi sasaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jabar, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya.

“Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya,” ungkap Irjen Pol. Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Selain aksi fisik, polisi juga menindaklanjuti lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial. Sejumlah akun diketahui mengunggah rekaman, melakukan siaran langsung, serta menuliskan kalimat bernada kebencian terhadap aparat. Beberapa di antaranya diduga berafiliasi dengan jaringan penyebar paham anarkis.

“Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” jelas Kapolda.

Para tersangka akan diproses sesuai peran masing-masing. Untuk kasus pengrusakan dan pembakaran, mereka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang menyebarkan konten hasutan di media sosial dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindakan anarkis demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Irjen Pol. Rudi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta ikut menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat.


NARASUMBER PEWARTA: BID HUMAS POLDA JABAR/YUSUP, EGHA. EDITOR RED: EGHA.

  • Bagikan