infoindonesiainews.com | SABTU, 2 APRIL 2022.
LAMPUNG | Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, memimpin upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil Polres Lampung Selatan, Jumat, (1/4/22).
Pelaksanaan upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lampung Selatan tersebut dihadiri oleh para PJU, anggota, dan undangan.
Para personil yang mendapatkan perhargaan dari Polda Lampung tersebut diantaranya :
-Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista
-Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra
-Kasat Intelkam, Iptu Joko Purnomo
-Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipda Alfiandi Hartono
-Kanit II Sat Narkoba Polres Lamsel, Ipda M. Imam Farid,
-Kanit Reskrim Polsek Penengahan, Ipda Suyitno
-Panit II Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Aiptu Supardal
-Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Aipda Abdillah Halim Harahap
-Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Aipda Nofirman
-Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Aipda Hermawan Utoyo
4Ba Sat Polres Lamsel Narkoba, Aipda Parlindungan
-Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Bripka Dedi Saputra
-Ba Sat Narkoba, Bripka Deni
-Ba Sat Narkoba Bripka Sandi Negara
-Ba Sat Narkoba Polres Lamsel, Bripka Marzulian
-Ba Sat Narkoba, Bripka Bobby Haris. S
-Ba Polsek Penengahan, Aipda Susanto
-PS Kanit Patroli Sat Polair, Aiptu Rahmadi.
Kemudian sebanyak 2 orang personil Polres Lamsel yang juga mendapatkan penghargaan naik pangkat yakni AKP Sahmin yang sebelumnya berpangkat Iptu, begitu juga dengan Ipda Gunawan yang sebelumnya berpangkat Aiptu.
Tidak hanya personil Polres Lamsel yang mendapatkan penghargaan dari Polda Lampung, sebanyak 4 orang warga masyarakat atas dedikasinya dalam membantu petugas kepolisian dari Polsek Natar dalam mengungkap penyalahgunaan Narkoba yakni Sabu seberat 18 Kg yakni, Purna Irawan, M. sholeh, Sudarto, dan Sunarno yang keempatnya warga Kecamatan Natar.
Selanjutnya ada 2 anggota Polres Lampung Selatan yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Keduanya yakni Brigpol Dwi Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Ba
Samapta Polres Lamsel, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/880/XII/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno diberhentikan sebagai anggota Polri mulai tanggal 23 Desember 2021 dan Brigpol Farich Azam Fauzi yang bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lamsel diberhentikan sebagai anggota Polri sejak tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan surat keputusannya Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor : Kep/174/III/2022.
AKBP Edwin dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang-undangan, khususnya kepada para anggotanya khususnya di Polres Lampung Selatan.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa kepada para personil yang berprestasi sudah barang tentu akan mendapatkan penghargaan atau reward dari Kapolda Lampung, hal itu digunakan dalam menunjang karirnya sebagai anggota Polri,” ujarnya.
“Begitu juga dengan para personil yang melanggar peraturan sebagai anggota Polri, resiko yang paling berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri contohnya yakni saudara Dwi setiawan dan Farich Azam Fauzi,” tuturnya.
Menurutnya dalam berorganisasi khususnya ditubuh Polri, azas kepastian hukum (reward and punishment), itu jelas.
“Oleh karena itu saya berharap sebagai anggota Polri mari kita junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik, karena ketika berperilaku baik ada contohnya dan ketika kita berperilaku buruk juga ada contohnya. Selanjutnya mari kita bangun Polres Lampung Selatan bersama-sama agar lebih baik lagi,” tutupnya.
NARASUMBER : HUMAS POLRES LAMSEL. PEWARTA : MARSONO RH. EDITOR RED :LIESNA EGA.