Kapolres Maros Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba Di Maros,Granat Maros Berikan Apresiasi

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JUM’AT, 11 MARET 2022.

MAROS,SULSEL | Kepolisian Resor Maros, Daerah Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh personel mengenai sanksi keterlibatan dengan narkoba sehingga harus diwaspadai agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang itu.

Bacaan Lainnya

“Tidak akan ada toleransi untuk para bandar, pengedar dan pemakai narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak tebang pilih,” kata Kapolres Maros AKBP Fatur pada pelaksanaan Apel di Mapolres Maros, Jumat(11/3/2022).

“Sesuai intruksi Kapolri,personil yang terlibat Narkoba langsung di PTDH,di pecat di Kepolisian”tegas Kapolres.

“Jangan berani coba coba dengan barang haram ini”tegas Kapolres.

“Saya berterima kasih kepada Satuan Narkoba Polres Maros yang beberapa pekan ini mampu melakukan pengungkapan kasus Narkotika di kabupaten Maros:”Ucap Kapolres.

Untuk mewujudkan personel Polres Maros yang bersih dari narkoba, pihaknya pada beberapa kesempatan melakukan pengawasan dan pengendalian personil dengan bekerja sama dengan Propam Polda Sulsel menggelar cek urine untuk mengetahui kondisi kesehatan para personel.

“Tes urine mendadak juga sudah beberapa kali kami lakukan untuk memastikan para personel tidak terlibat mengonsumsi narkoba,” katanya.

Menurut dia, pemeriksaan kesehatan secara berkala dan mendadak merupakan salah satu cara pencegahan, selain itu pihaknya juga terus memberikan berbagai kegiatan kerohanian dan aktivitas fisik agar personel selalu dalam kondisi prima.

“Dalam setiap apel anggota kami selalu ingatkan tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba,” katanya.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh warga di daerah itu juga untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, yaitu dengan memberikan informasi walau sekecil apapun terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Untuk kasus narkoba, kata Kapolres mengingatkan, bandar dan pengedar akan dijerat dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Hukuman berat ini merupakan salah satu upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” katanya.

Terkait hal itu,Ketua GRANAT (gerakan Anti Narkotika) Kabupaten Maros,Bakri memberikan Apresiasi kepada Polres Maros,menurutnya hal tersebut merupakan bentuk Komitmen Polres Maros untuk memberantas Narkotika di Kabupaten Maros.

“Tentunya kita sebagai penggiat anti narkoba sangat mengapresiasi ketegasan Kapolres Maros terkait komitmen pemberantasan Narkoba,termasuk kinerja dari Polres Maros khususnya Satresnarkoba yang tidak pandang bulu mengungkap jaringan narkoba,”kata Bakri.

“ini merupakan sebuah komitmen yang bagus dari kapolres Maros untuk membersihkan Narkoba di Kabupaten Maros khususnya di kalangan Personil Polres maros itu sendiri”Tutupnya.

NARASUMBER PEWARTA : JAMAL HENGKI IINEWS. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan