Kapolres Pringsewu Akan Tindak Tegas Bagi Penimbun Minyak Goreng

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SELASA, 15 FEBRUARI 2022.

PRINGSEWU | Polri akan menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.

Bacaan Lainnya

Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K. melalui rilis Humasnya, pada Selasa (15/2/2022) siang.

“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K.

Selain itu, Rio mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawas, dan nantinya tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Wilayah Hukum Polres Pringsewu, sehingga tidak akan menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah.

AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K. mengatakan bahwa, Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” ujar AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K.

Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Rio imbau masyarakat untuk tidak perlu panik serta jangan sampai masyarakat melakukan buying atau membeli berlebihan.

Dan jika diketahui adanya penyelewengan pada minyak goreng tersebut, maka agar segera memberikan menginformasikan kepada Petugas Kepolisian.

NARASUMBER PEWARTA : WK / KUMAEDI. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan