INFOINDONESIAINEWS.COM | KUPANG – Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi kabar gembira bagi anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Jumat (27/12/2024).
“Kami sudah mendapat konfirmasi bahwa Ipda Rudy Soik yang tadinya akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tidak jadi dikenakan sanksi tersebut oleh Polri,” ujar Habiburokhman kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta.
*Kado Natal yang Berharga*
Ipda Rudy Soik mengaku telah menerima kabar baik ini melalui Komisi III DPR RI. Namun, ia menyebutkan bahwa belum menerima telegram resmi dari institusi kepolisian. “Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat,” kata Rudy kepada media pada Jumat sore.
Ia menyebut keputusan ini sebagai hadiah Natal yang istimewa. “Saya dipulihkan. Ini kado Natal untuk saya,” ucapnya penuh syukur.
*Terima Kasih untuk Kapolri dan Komisi III DPR RI*
Dalam pernyataannya, Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Ia mengapresiasi dukungan dan perhatian yang diberikan terkait aspirasinya.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT,” tuturnya.
*Tetap Berkantor Meski Terancam PTDH*
Sejak adanya keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Ia diketahui tetap berkantor di Polda NTT sebagai staf, sembari menunggu perkembangan kasusnya.
*Latar Belakang Kasus*
Kasus yang menjerat Ipda Rudy Soik bermula dari pengungkapannya terkait dugaan penyalahgunaan BBM ilegal. Langkah ini membuatnya berhadapan dengan ancaman PTDH oleh Polda NTT. Namun, upaya tersebut mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI yang akhirnya memperjuangkan aspirasinya.
Keputusan pembatalan pemecatan ini disambut baik oleh berbagai pihak, khususnya masyarakat NTT yang selama ini mendukung Rudy Soik. Langkah ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap aparat yang berani mengungkap kebenaran.
Dengan keputusan ini, Ipda Rudy Soik berharap dapat terus mengabdi dan menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri demi kepentingan masyarakat. (Red)
NARASUMBER PEWARTA: SYARF AL DHIN PPWI. EDITOR RED : EGHA.