infoindonesiainews.com | JAKARTA BARAT – Dituduh sebagai seorang informan polisi seorang pemuda berinisial M (34) dipegadungan Kalideres Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang pencandu narkoba, Kamis, 27/7/2023.
Dari 4 orang pencandu narkoba tersebut salah satunya merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial M (34)
” Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO),” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis, 27/7/2023.
Syafri menjelaskan, dimana para pelaku yang berjumlah 4 orang ini merupakan teman korban kemudian menjemput kerumah korban dan setibanya dirumah korban lalu para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari polisi
” Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi,” terangnya
Lantaran tidak percaya kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkannya kepolsek Kalideres
Menerima laporan tersebut tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres Akp Aep Haryaman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku
Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban diantaranya 1 buah celurit, kami juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan
Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan, dari informasi yang didapat bahwa barang bukti tersebut kami temukan dari pelaku berinisial L
” 3 orang ini merupakan pecandu narkoba 1 diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,” terangnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Narasumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat . Pewarta: Azhari . Editor Red : Liesnaega.