Kasus Bocah Meninggal Tenggelam, sedang di Lidik Polsek Sukatani.

  • Whatsapp

BEKASI | Kepolisian sektor ( Polsek ) Sukatani Kabupaten Bekasi, saat ini sedang melakukan Penyelidikan atas Meninggalnya Selfiana bocah kelas 6 Sekolah Dasar ( SD), yang meninggal dunia akibat tenggelam saat mandi mandi bersama 5 orang temanya, di danau tak jauh dari rumahnya pada Sabtu ( 12/03/2022) lalu. ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukatani AKP, Witrionaldi, SH, jum’at ( 18/03/2022) siang tadi.

Kanit Reskrim Polsek Sukatani Witrionaldi, SH, yang baru saya naik pangkat dari Iptu ke AKP itu, Ketika dikonfirmasi, kepada Wartawan Media Inti Jaya, ia membenarkan jajarannya sedang melakukan tindakan hukum yakni Penyelidikan ( Lidik), atas kasus meninggalnya Selfiana karena tenggelam di danau tersebut. penyelidikan dilakukan, kata Kanit, untuk mengungkap siapa pemilik danau, tempat korban ( Selfiana ) meninggal dunia akibat tenggelam itu. Di katakan Kanit Witronaldi,SH, dalam kasus ini Pihak Polsek Sukatani akan segera meminta keterangan kepada pihak pihak terkait, termasuk keluarga korban. Tuturnya.

Bacaan Lainnya

“” Ya benar, terkait kasus meninggalnya bocah 12 tahun Selfiana karena tenggelam di danau itu, kami Polsek Sukatani juga sudah memasang garis Polisi (police Line) di TKP. kasus ini sedang kami lakukan penyelidikan ( Lidik) untuk mengetahui siapa pemilik danau tempat korban Selfiana meninggal dunia karena tenggelam itu. kami juga sudah melakukan Introgasi atau menanyakan hal itu kepada keluarga korban. soal Siapa pemilik danau, masih dalam Penyelidikan,” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Sukatani AKP, Witrionaldi,SH.

Sebagaimana telah di beritakan Media Inti Jaya sebelumnya, bahwa Selfiana bocah umur 12 tahun siswi Sekolah Dasar ( SD) tersebut, meninggal dunia karena tenggelam di danau tak jauh dari rumahnya, pada sabtu ( 12/03/2022) lalu. saat itu korban ( Selfiana) bersama dengan 5 orang temanya sekitar pukul 16.00, mandi madi di danau, yang berada di belakang Perumahan Taman Bali Kahuripan ( TBK). pada pukul 17.00 seusai mandi mandi, teman temanya naik dari danau, akan tetapi korban ( Selfiana red) tidak muncul atau tidak naik dari danau. teman teman korban, langsung memberitahukan hal itu kepada orang tuanya. orang tua korban bersama warga pun langsung datang ke e danau tempat korban mandi mandi melakukan pencarian. Pada pukul 19.40 menit, korban ( Selviana) ditemukan, dan langsung di bawa ke Rumah Sakit ( RS) Kasih Insani yang berada di Jalan Raya Cikarang – Sukatani untuk mendapat Pertolongan Medis, Namun Na’as, nyawanya tidak dapat di selamatkan, Selfiana dinyatakan meninggal dunia.

Bapak Dana dan Sari orang tua Korban ( Selfiana) yang tinggal di Perumahan Taman Bali Kahuripan ( TBK) Blok B 4 RT 002 / RW 01 Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, kepada Wartawan Media Inti Jaya, membenarkan putrinya bernama Selfiana umur 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu, meninggal dunia akibat tenggelam di danau yang tidak jauh dari rumahnya. Dana dan Sari Orang tua korban itu juga Mengatakan, bahwa sampai berita ini diturunkan kedua kalinya, Pemilik danau tersebut belum datang ke rumah keluarga korban untuk mengucapkan belasungkawa atau ucapan duka cita,” Ungkapnya.

“” Ya benar, putri kami Selfiana pada hari Sabtu (12/03/2022) lalu, meninggal dunia karena tenggelam di danau. Akan tetapi hingga saat ini pemilik danau belum ada yang datang ker rumah kami memberikan ucapan duka cita atau berbela sungkawa,” Tutur Bapak Dana dan Sari orang tua Korban.

Perlu diketahui, sampai berita ini diturunkan, belum bisa diketahui secara pasti siapa pemilik danau, yang mengakibatkan Selfiana itu tenggelam meninggal dunia. Posisi danau berada di Perbatasan antara desa Sukamanah dan desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. di lokasi ini juga ada beberapa Pengembang Perumahan. patut di duga, merupakan danau yang diperuntukkan untuk resapan air. di sekeliling danau itu tidak ada pagar pengaman dan juga tidak ada papan himbauan, agar Warga tidak beraktifitas di danau tersebut.

Sekedar Informasi aja, Barang siapa melakukan Kesalahan dan atau Kelalaian, yang mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia, diancam Pidana Penjara selama Lima tahun sebagaimana di atur dalam pasal Pasal 359 KUHP. kasus meninggalnya Selfiana karena tenggelam itu, kini sedang di Proses di Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi.

NARASUMBER : MEDIA INTI JAYA. PEWARTA : HADI. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan