Kasus Pelecehan Santriwati di Jombang Kabareskrim Minta Orang Tua Tarik Anaknya dari Ponpes Hingga Dorong Kemenag Berikan Sanksi

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JUM’AT, 8 JULI 2022.

JAKARTA | Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto meminta semua orang tua murid menarik anaknya dari Pondok Pesantren (Ponpes) Sbiddiqoyyah, Jombang, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kasus Pelecehan Santriwati di Jombang Kabareskrim Minta Orang Tua Tarim Anaknya Dari Ponpes Hingga Dorong Kemenag Berikan Sanksi

Kabareskrim juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk membekukan izin ponpes tersebut. Permintaan itu guna membantu penyesaian kasus pencabulan santriwati dengan tersangka anak Kiai, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT.

Sebab, dalam proses penangkapan, selalu muncul perlawanan.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut misal semua orangtua murid yang ada di Ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli.

Masyarakat juga diminta tak menyekolahkan anaknya di ponpes tersebut guna mencegah terjadi peristiwaserupa.

Selain itu, Kabareskrim mendorong Kemenag memberikan sanksi kepada ponpes tersebut.

Sebab, pengelola tak bisa mencegah terjadinya kasus pencabulan tersebut. “Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan ijin Ponpes dan lain-lain,” kata Agus.

Sebagai informasi, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT merupakan satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan sejak 2019.

Namun, saat hendak dilakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, kepolisian gagal menangkap pelaku.

Dia bersembunyi di Pondok Pesantren Sbiddiqoyyah. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang sekaligus pemilik pondok pesantren itu meminta kasus anaknya disetop.

Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon. (Bagus)

NARASUMBER / PEWARTA : ABINK STAFF KABARESKRIM POLRI / BAGUS PUTRABHAYANGKARA. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan