INFOINDONESIA – POLRES MAMUJU TENGAH | Kasus pencurian 16 tandan buah sawit milik Abd. Gafur dengan terlapor Andri (20) warga dusun kire selatan, desa kire, kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju tengah diselesaikan melalui restorative justice.
Penyelesaian melalui restorative justice difasilitasi Satreskrim Polres Mamuju Tengah dengan kedua belah pihak, selasa (7/3/2023) sekira pukul 15.30 wita kemarin.
Dengan kesepakatan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Fredy, S.H mengatakan, penyelesaian melalui restorative justice setelah ada pendekatan kepada kedua belah pihak dan mereka sepakat untuk menempuh jalan damai.
“Dikatakan, terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan pelapor bersedia mencabut laporan polisi,” jelas kasat.
Diberitakan sebelumnya, Andri (20) warga dusun kire selatan, desa kire, kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju tengah diserahkan ke Satreskrim Polres Mamuju Tengah Polda Sulbar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor.: LP/B/ 07 / I /2023/Spkt / Res Mateng / Polda Sulbar, tanggal 23 Januari 2023.
Ia ditahan akibat perbuatannya memanen buah sawit milik pelapor tanpa sepengetahuannya, yang dimana saat itu pelapor sedang berada di kantor bank sulselbar, lalu sekitar pukul 09.30 wita pelapor mendapat telepon dari pekerja kebunnya yaitu Yusman bahwa buah sawit di kebunnya telah dipanen oleh orang yang tidak ia kenal
Akibat dari kejadian tersebut telah diamankan barang bukti hasil panen sebanyak 16 tandan buah kelapa sawit dengan total kerugian sekitar Ro. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
Narasumber: Humas Polres Mateng. Pewarta: Jamal Hengky IiNews Makassar. Editor Red: Liesnaega.