Kasus Pengeroyokan yang bergulir di Mapolres Gowa dengan laporan polisi, LP. B/100/1/2022/Sulsel/Res.Gowa/SPKT, tanggal 25 Januari 2022, Berbuntut Panjang.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SELASA, 29 MARET 2022.

GOWA | Berdasarkan hasil investigasi Tim SEKAT-RI kasus pengeroyokan di Gowa, terduga pelapor merekayasa saksi “palsu” dengan melibatkan saksi dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Pelapor diduga memberi uang pelicin ke saksi dan mengiming-imingi untuk bersaksi. Hal itu terungkap saat saksi diduga “palsu” menemui terlapor (HA) tersebut dengan mengaku sangat menyesal dan merasa khilaf” tutur HA. Senin, (28/3/2022)

Menurut Saksi pelapor inisial MN (17) saat ditemui dirumahnya, ia mengatakan bahwa ia dijemput di rumah oleh pelapor kemudian ia diajak keliling hingga di belakang Warkop Bundu.

“Ia jemput saya di rumah, dia ajak ke warkop, jadi kami ketemu di belakang warkop bundu bertiga” ucap saksi “palsu” menurut HA.

Lebih lanjut, HA menambahkan bahwa MN setelah itu diperiksa diberikan pertanyaan yang sama dengan pelapor.

“Ia pelapor yang tanya saya terkait kejadian di luar TKP. Kamu liat inisial KM dipukul, soal pemukulan KM, saya tidak melihat” tambah MN kepada HA waktu itu.

Menjelang beberapa hari inisial KM datang lagi menjemput saya di tempat kerja. Lanjut MN lagi ke HA.

“Ia datang jemput dan meminta KTP orang tua serta membawa ke Polres Gowa untuk tanda tangan dan kami minta maaf dan menyesal” kata HA menirukan lagi ucapan permohonan maaf MN yang mana dia akui bahwa dia dipakai oleh Pelapor sebagai Saksi “Palsu” beber HA kepada awak Media ini.

Sementara Penyidik Polres Gowa, Mengatakan “Nanti saya panggil ulang saksi tersebut Untuk memberikan keterangan kembali sehubungan dengan pernyataan tersebut” singkatnya melalui whatsapp

Sementara Tim Penasehat Hukum SEKAT RI, Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. menjelaskan, ia akan melakukan langkah hukum terkait pemeriksaan saksi ‘Palsu’ yang terproses di Mapolres Gowa.

“Jika memungkinkan, kami akan melakukan langkah hukum terkait saksi yang kami duga kuat ‘palsu’, jika diperlukan untuk praperadilan, akan kami lakukan” ujarnya.

NARASUMBER PEWARTA : DARWIS HUMAS DPP SEKAT RI. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan