INFOINDONESIA – JAKARTA | Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi berakhir damai.
Pria yang bernama asli Akbar ini berjanji akan menyelesaikan permasalahannya dengan cara kekeluargaan dan mengembalikan kerugian korban.
Penasihat hukum Akbar, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan korban. Hal ini karena korban yaitu Arbi sudah berteman cukup lama.
Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko dalam keteranganya, Sabtu (15/4/2023).
Eko menyebut dari pihak korban juga sudah sepakat agar diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” jelasnya.
Adapun, nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh Ajudan Pribadi sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar.
“Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” kata Eko.
Di sisi lain, Eko menyebut tim kuasa hukum juga sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk memfasilitasi restorative justice.
“Kita sudah memasukkan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Arbi Leo, Sulaiman Djojoatmodjo membenarkan adanya iktikad baik dari Ajudan Pribadi tersebut.
Atas dasar tersebut, kami menerima itikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” tuturnya.
NARASUMBER PEWARTA: HENGKY SETIAWAN. EDITOR RED: LIESNAEGA.