Kasus Sengketa Tanah Masyarakat Kec.Serbajadi, dengan PT Tegas Nusantara Tak Kunjung Selesai

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JUM’AT, 30 SEPTEMBER 2022.

ACEH TIMUR | Penyerobotan Tanah Masyarakat di 17 Desa di wilayah Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan Tanah Adat masyarakat Serbajadi secara turun – temurun dari nenek moyangnya sejak 750 Tahun yang lalu, kini diduga malah di klaim oleh HGU Perkebunan milik PT. Tegas Nusantara, dengan Luas HGU sekitar 5.3016.98 Hektare. Jum’at,(30/09/2022).

Bacaan Lainnya

PT. Tegas Nusantara, memiliki perizinan pada Tahun 2002 yang lalu, dan HGU PT Tegas Nusantara juga mengklaim beberapa Pemukiman Penduduk dan beberapa Intansi Kepemerintahan di Kecamatan Serbajadi saat ini , di antaranya yaitu :SMKN I Lokop, SMPN II Serbajadi, dan Kantor BPP Kecamtan Serbajadi. Yang di duga masuk ke dalam Pengklaiman Izin HGU PT. Tegas Nusantara tersebut.

Dampak dari kehadiran HGU PT. Tegas Nusantara di Kecamatan Serbajadi tersebut telah meresahkan Masyarakat Serbajadi, Pasalnya kepemilikan tanah masyarakat di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur tersebut, telah terjadi tumpang tindih dengan izin HGU PT. Tegas Nusantara yang di keluarkan oleh Pemerintah pada tahun 2002.

Kini masyarakatpun mengeluh akan hal tersebut, karena mereka tidak dapat mengsertifikatkan tanahnya tersebut dan tidak bisa mengusulkan program PTSL Tahun 2022-2023, dan untuk mendapatkan Sertifikat Hak milik Tanah SHM gratis dari pemerintah.

Bila HGU PT. Tegas Nusantara tidak segera di cabut kembali oleh pemerintah terkait, maka Tanah Masyarakat Serbajadi tidak berlaku lagi untuk di jadikan Agunan Bank (jaminan) , guna mendapatkan pinjaman modal dari bank, karena tidak memiliki sertifikat hak milik tanah SHM, di sebabkan terjadinya tumpang tindih dengan izin HGU PT. Tegas Nusantara, ketika pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Serbajadi ,dan hampir seluruhnya terbentur dengan Izin HGU PT. Tegas Nusantara.

Bahkan, masyarakat Serbajadi telah melakukan Audensi dengan DPRK Aceh Timur dan BPN Kabupaten Aceh Timur,serta Dinas tarkait, di Kabupaten Aceh Timur, untuk
mendesak Pemkab Aceh Timur, agar segera mencabut izin HGU PT. Tegas Nusantara tersebut,pada 25 Januari 2022 yang lalu.

Dan Ketua DPRK Aceh Timur juga telah turun langsung mengecek kelapangan, dan telah menyurati kanwil BPN Propinsi Aceh untuk mendesak BPN Aceh segera mencabut izin HGU PT. Tegas Nusantara dari Kecamatan Serbajadi. Akan tetapi kondisi HGU tersebut tidak aktif dan tidak ada aktifitas sama sekali, sejak izinnya di keluarkan pada Tahun 2002, dan juga HGU tersebut meresahkan masyarakat setempat.

Bahkan, Kepala Badan Pertanahan (BPN), Kabupaten Aceh Timur, telah menurunkan tim dari BPN Aceh Timur, untuk mengecek langsung ke lokasi HGU PT. Tegas Nusantara bersama Masyarakat di Kecamatan Serbajadi pada Tanggal 2 Agustus 2022.

Tim BPN Aceh Timur, tidak menemukan bukti sama sekali, yang bisa membuktikan adanya aktifitas pada HGU PT. Tegas Nusantara tersebut, bahkan Tim BPN Aceh Timur tidak menemukan satu pohon pun yang telah di tanam oleh PT. Tegas Nusantara, di sepanjang HGU PT. Tegas Nusantara tersebut. tim BPN Aceh Timur hanya menemukan hutan belantara dan kebun masyarakat, serta Tim BPN Aceh Timur menemukan beberapa pemukiman penduduk dan komplek Intansi Pemerintah yang masuk ke dalam pengklaiman Izin HGU PT. Tegas Nusantara, di Kecamatan Serbajadi tersebut.

Kepala Badan Pertanahan (BPN), Kabupaten Aceh Timur, juga telah menyampaikan pada rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA II) pada Tahun 2022 tepatnya tanggal 13 September 2022 yang lalu, bahwa HGU PT. Tegas Nusantara di Kecamatan Serbajadi, tidak memiliki bukti yang bisa mempertahankannya, karena PT. Tegas Nusantara, tidak pernah melakukan aktifitas sama sekali sejak Izin HGU di keluarkan sebagaimana kewajibannya sebagai pemegang HGU.

Dan sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan (BPN), Kabupaten Aceh Timur telah melanjutkan hasil survei tim BPN Aceh Timur, kepada Kanwil BPN Propinsi Aceh, untuk usulan Tanah Terlantar, kepada Kementrian ATR/BPN RI.

Kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan HGU PT. Tegas Nusantara, di Kecamatan Serbajadi, sebelumnya sudah di laporkan ke publik oleh Agraria Watct Indoneaia (AWI), yang di sampaikan di beberapa Media Online, oleh Ketua AWI, (Ganda Situmorang) pada tanggal 16 Desember 2022, bahwa HGU PT. Tegas Nusantra telah menyerobot tanah masyarakat dan perkampungan, serta beberapa fasilitas negara yang ada di Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, dan meminta kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikannya.

Mamta Indonesia dan Masfera Indonesia juga telah banyak memberikan Informasi kepada Pemerintah terkait Kasus Sengkete Tanah masyarakat dengan PT. Tegas Nusantara tersebut, bahkan Mamta Indonesia dan Masfera Indonesia telah memfasilitasi Zoom Meting, antara masyarakat dengan pemerintah terkait, dan Ketua Umum Masfera Indonesia, (Prof. Agus tianto) . telah melaporkan kasus HGU PT. Tegas Nusantara, dalam daftar 3000 kasus kejahatan mafia tanah dan sengketa tanah di Indonesia tahun 2022 termasuk HGU. (Tutup)

NARASUMBER/PEWARTA:BUKHORI MUSLIM MH IINEWS ACEH TIMUR . PENULIS/EDITOR : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan