infoindonesiainews.com| ACEH TAMIANG – Hasil pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang dikeluarkan oleh Komisi I diduga tidak sesuai dengan aturan. Hal itu mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum mengeluarkan SK untuk calon terpilih dan cadangan anggota KIP.
Diketahui, para anggota terpilih dan cadangan terindikasi ditetapkan secara tidak sah pada sidang paripurna yang telah ditutup dengan ditandai pengetokan palu 3X oleh Ketua DPRK, Suprianto. Namun kemudian dengan serta merta sidang dibuka kembali oleh Wakil Ketua, pada Selasa (25/07/2023) lalu.
Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkesan tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki berbagai dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Bahkan DPRK terindikasi memaksakan kehendak untuk mengusulkan kembali calon terpilih dan cadangan anggota KIP yang terindikasi ditetapkan secara tidak sah dan cacat hukum ke KPU RI. Oleh karena itu sekitar seratusan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Tamiang (FPMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRK Aceh Tamiang, Kamis (31/08/2023).
Dalam aksinya, massa mendesak agar dapat bertemu dengan ketiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang beserta Ketua dan para anggota Komisi I. Namun dikabarkan dua Pimpinan DPRK, Fadlon dan Muhammad Nur, juga Ketua Komisi I, Miswanto serta para anggota Komisi I lainnya sedang berada di Jakarta dalam rangka membawa kembali berkas usulan calon terpilih dan cadangan anggota KIP yang terindikasi ditetapkan secara tidak sah dan cacat hukum ke KPU RI. Oleh karena itu, massa hanya ditemui oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Yusda menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
- Copot Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
- Pembentukan ulang Pansel KIP Aceh Tamiang, dengan alasan salah seorang anggota Pansel masih terlibat sebagai anggota partai politik.
- Meminta agar digelar seleksi ulang calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 secara terbuka dan transparan.
- Meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses secara hukum Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait permasalahan:
a. Perekrutan anggota Pansel yang diduga terlibat partai politik.
b. Dugaan gratifikasi dalam meluluskan calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.
c. Dugaan Mal Administrasi terhadap blanko surat, penomoran surat dan stempel.
d. Dugaan praktek penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang dilakukan Komisi I DPRK Aceh Tamiang atas dugaan pelaksanaan pleno yang dilaksanakan di luar gedung DPRK Aceh Tamiang.
e. Dugaan penyampaian berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Menjawab tuntutan para pengunjuk rasa tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, menyampaikan bahwa selaku Pimpinan DPRK, dirinya sudah melakukan beberapa langkah untuk meredam kegaduhan seleksi anggota KIP periode 2023-2028. Salah satunya adalah menyurati kembali KPU RI untuk memohon petunjuk terkait langkah-langkah yang harus dilakukan agar KPU RI dapat mengeluarkan SK kepada calon terpilih dan cadangan anggota KIP dengan catatan tidak cacat hukum.
Menurut Suprianto, ada beberapa tuntutan yang disampaikan FPMT telah dilaporkan juga oleh dirinya ke KPU RI. Dan, untuk sejumlah tuntunan lainnya akan segera dikoordinasikan dan disurati kepada para pihak terkait.
“Perlu kita garis bawahi dan sepakati bahwa semua ini kita lakukan karena kita ingin Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 tidak cacat hukum,” pungkasnya. (NSR/Red)
NARASUMBER PEWARTA : KETUM PPWI WILSON LALENGKE S.PD.,M.SC.MA. EDITOR RED : LIESNAEGA.