Kejahatan Sistematis Menyelimuti Sidang 2 Wartawan di PN Pemalang

  • Whatsapp

INFOINDONESIA – KABUPATEN PEMALANG| Sidang terdakwa Danuri dan Nur Efendi yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang diduga ada unsur kejahatan sistematis.

Di dalam proses persidangan itu, para terdakwa (Danuri dan Nur Efendi) tidak dihadirkan secara tatap muka, hanya melalui layar monitor dari Rutan Pemalang.

Ditambah lagi pengeras suara (mikrofon) di dalam ruang sidang tidak berfungsi secara maksimal, insan pers yang datang ingin meliput pun sempat terjegal untuk menjalankan tugas jurnalistik oleh salah satu hakim anggota.

Langkah terdakwa Danuri dan Nur Efendi berakhir di meja hijau, Kepala Desa (Kades) Wanarejan, Mahmud menjebak kedua wartawan tersebut atas tindakan pemerasan.

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang menjadi saksi bisu dalam proses hukum yang dijalani wartawan Danuri dan Nur Efendi pada sidang ketiga.

Agenda sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua, Laily Fitria Titin Anugerahwati, SH., MH pada hari Rabu (12/4/2023) siang, menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, Kukuh dan Erwi mengakui dirinya telah di BAP polisi saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum. Kami diberi perintah memberikan uang kepada Danuri dan Nur Efendi atas perintah dari Kades.

Penuturan dari para saksi dan isi amplop berwarna coklat yang dibuka di dalam ruang sidang, jelas sebesar Rp1,1 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribuan.

Usai sidang, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kukuh, dan ia berani mempertanggungjawabkan kesaksiannya di ruang sidang.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Imam Subiyanto, SH., MH menyebut, kesaksian Kukuh dan Erwin dalam fakta persidangan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena dari fakta persidangan, para saksi memberikan keterangan palsu, tidak sesuai BAP Polis,” pungkasnya.

NARASUMBER PEWARTA: ARAH ANGIN PPWI. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan