INFOINDONESIAINEWS.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
– PA, Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur (2018-2020), yang juga Ketua Pengawas Yayasan Darmex.
Kedua saksi ini diperiksa untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan TPK dan TPPU yang melibatkan beberapa perusahaan dalam naungan PT Duta Palma Group, yaitu:
PT Palma Satu (TPK & TPPU)
PT Siberida Subur (TPK & TPPU)
PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU)
PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU)
PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU)
PT Asset Pacific (TPPU)
PT Darmex Plantations (TPPU)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang dalam proses penyidikan. (K.3.3.1)
NARASUMBER: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM. Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: [email protected].
PEWARTA/EDITOR RED : LIESNAEGHA.