infoindonesiainews.com | KAMIS, 28 APRIL 2O22.
BULUKUMBA | Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan, pasalnya banyak indikasi kasus kopri yang mandeg tidak ada kejelasan.
Aksi tersebut dilakukan ,agar pihak kejaksaan melakukan tindaklanjut terkait dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Kordinator Lapangan bernama Herman, yang di temui awak media ini, setelah aksi, menyampaikan” Bahwa ada beberapa hal indikasi kasus korupsi yang harus ditindak tegas oleh pihak kejaksaan, karena sangat merugikan Negara, “Tuturnya.
Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan yaitu terkait indikasi adanya dugaan korupsi yaitu Pertama, Indikasi dugaan korupsi Jalinan Persalinan (Jampersal). Kedua, Program Kemenag TPA/TPQ. Ketiga, Persatuan Petani Pemakai Air (P3A). Keempat, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ,” Pungkasnya.
Lanjut, Kami mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bulukumba. Jika tak sanggup,maka mundur saja dari jabatannya,” jelasnya Herman.
Lanjut Herman,bahwa” Saya menilai pihak kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus tersebut ,yang seakan akan menutup mata pada kelanjutan kasus ini. Namun yang di takutkan jangan sampai adanya dugaan kongkalikong selama ini, sehingga kasus ini mandeg di tengah jalan,”jelasnya.
“Jika dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan tidak mengindahkan tuntutan Kami dan tidak mempercepat semua proses penanganan kasus tersebut, maka Kami akan memobilisasi massa untuk melakukan aksi besar-besaran, dan akan menindaklanjutinya sampai di Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Di tempat yang sama Fikar, juga menambahkan. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya kaum yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihaan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat di hormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi di mata masyarakat.
Dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,tentang” pemberantasan tindak pidana korupsi, setiap orang yang secara melakukan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara perekonomian negara”.
Di kabupaten Bulukumba, dimana sampai saat ini banyak kasus indikasi korporasi belum jelas ,dan bagaimana penyelesaiannya. Dan Kami tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan kebenaran, sampai semua kasus ini tuntas,” Tutupnya.
NARASUMBER PEWARTA : HERIL LBD. EDITOR RED : LIESNA EGA.