Kejari Cikarang Diminta Transparan pada Publik, dalam Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum BPK.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JUM’AT, 17 JUNI 2022.

BEKASI, MIJ | Kejaksaan Negri ( Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Riky Setiawan Anas, diminta untuk transparan kepada Publik atau Masyarakat, dalam Pengungkapan kasus dugaan Gratifikasi Pemberian Uang Ratusan Juta Rupiah, antara sejumlah Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD yang diduga sebagai Pemberi, kepada Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai penerima, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Keseriusan dan transparansi atau keterbukaan dari pihak Kejaksaan Negri ( Kejari) Cikarang, dalam mengungkap kasus dugaan Gratifikasi tersebut, sangat di tunggu – tunggu oleh Masyarakat. Sehingga Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi, bisa mengetahui bagaimana akhir dari Drama Suap Menyuap yang di lakukan oleh Para Oknum Aparatur Negara ( ASN) baik Pemberi, maupun Penerimanya itu,” Demikian di katakan praktisi Hukum Nurhasan,S.H.

Praktisi Hukum Nurhasan S.H., yang juga berprofesi seorang advokat dan salah satu Pendiri LBH Intan Penegak Keadilan, sekaligus Pemimpin Redaksi Patriot Indonesia itu, Mengatakan, bahwa “mestinya Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, tidak perlu buang – buang waktu, kasus itu sudah cukup jelas, alias sudah terang benderang. Karena, Uang sebagai barang bukti (BB) hasil suap menyuap sudah di sita. Pemberinya ada, penerimanya juga sudah di amankan atau di tahan. Jadi, sudah tidak ada lagi alasan kasus dugaan gratifikasi itu tidak dilanjutkan,”ungkapnya.

“Kasus itu harus di lanjutkan, karena syarat – syarat untuk melanjutkan kasus tersebut, menurut hukum, sudah lebih dari cukup sebagaimana di atur didalam Undang Undang,”Tegasnya.

Dalam Vidio, Lanjut Nurhasan,S.H., pada saat Jumpa Pers, sesaat setelah Penangkapan 2 orang Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa barat tersebut, Cukup jelas, ketika Kepala Kejaksaan Negri ( Kejari) Cikarang Riky Setiawan Anas, di tanya oleh Wartawan, Jenis Korupsinya Apa apakah Gratifikasi..? Kajari Cikarang Riky Setiawan Anas dengan suara jelas Menjawab, Iya. Artinya, kata Nurhasan.,S.H., dirinya sependapat dengan Kajari Cikarang, bahwa kasus itu merupakan kasus gratifikasi atau suap menyuap,” Tegasnya lagi.

Jadi, Kata Nurhasan.,S.H., sebagai seorang Praktisi hukum juga salah satu pengurus di LBH Intan Penegak Keadilan, dirinya meyakini bahwa Pemberian dan Penerimaan Uang ratusan juta rupiah dari sejumlah Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD, kepada penerima Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa barat itu, jelas berkaitan dengan tugas dan kewenangan Jabatanya masing masing. Sehingga, Jelas kasus itu merupakan Gratifikasi atau Suap menyuap, sebagaimana yang di atur dalam pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor),” Paparnya.

Oleh sebab itu, kata Nurhasan.,S.H., dirinya sebagai Masyarakat Kabupaten Bekasi, akan meminta kepada Kejaksaan Negri ( Kejari) Cikarang, agar kasus dugaan Gratifikasi tersebut di proses secara Terbuka dan Transparan juga Profesional, sehingga melalui kasus ini Kejaksaan Negri Cikarang dapat Mengukir Prestasi, berhasil Mengungkap kasus gratifikasi yang melibatkan Oknum ASN, baik Pemberi maupun Penerimanya. Terlebih kasus dugaan gratifikasi itu sudah menjadi Perhatian publik, maka Kejaksaan Negri Cikarang harus segera memproses baik si pemberi, maupun penerimanya dengan Pasal Penyuapan,” Paparnya.

“‘ Ya sebagai Praktisi hukum, Saya sangat sependapat dengan apa yang di katakan Pak Kajari dalam Vidio. dimana saat Jumpa Pers, ketika Wartawan menanyakan tentang jenis Korupsinya Apakah Gratifikasi, Kajari Cikarang Riky Setiawan Anas menjawab “IYA”. Oleh karena itu, Saya sebagai Masyarakat Kabupaten Bekasi, akan meminta agar Kejaksaan Negri Cikarang, agar Transparan dalam Mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Oknum Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) tersebut. Masyarakat Kabupaten Bekasi, Menunggu bagaimana kepastian hukum dari kasus tersebut,” Pungkas Nurhasan.,S.H.

Sebagaimana telah diketahui bersama, pada Rabu (30/03/2022), Tim gabungan dari Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang dan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa barat, melakukan penangkapan terhadap 2 orang Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa barat berinisial AMR dan F, di gedung BKAD Kabupaten Bekasi, Lantaran di duga menerima Uang ratusan juta rupiah, dari sejumlah Oknum Kepala Puskesmas melalui Koordinatornya, dan Oknum direktur Rumah Sakit (RSUD) Cabang bungin Kabupaten Bekasi. dari hasil penggeledahan, yang di lakukan Pihak Kejaksaan Negri Cikarang dan Kejaksaan Tinggi Jawa barat, di salah satu apartemen di wilayah Bekasi Selatan, ditemukan barang bukti (BB) uang yang diduga sebagai hasil suap menyuap, sebesar Rp 351 Juta Rupiah. dan uang tersebut telah di sita sebagai Barang Bukti ( BB). kabarnya, uang sebesar itu, rinciannya dari para Oknum Kepala Puskesmas sebesar Rp 251 juta lebih, dan dari Oknum dirut RSUD sebesar Rp 100 juta rupiah. Namun belakangan diperoleh kabar, dari 2 orang Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat itu, yang di tetapkan sebagai tersangka ( TSK) hanya Oknum berinisial AMR, adapun F karena tidak ditemukan alat bukti, maka F dikembalikan ke BPK untuk dilakukan Pembinaan.

Dua orang Kepala Puskesmas, masing masing berinisial dr Y, dan dr AF, ketika di konfirmasi Wartawan MEDIA INTI JAYA, dalam kasus tersebut, keduanya mengaku telah diminta keterangan oleh Kejaksaan Negri Cikarang. ” Ya benar, kami sudah diminta in keterangan oleh Kejaksaan Negri Cikarang,” kata keduanya.

Sedangkan oknum Kepala Puskesmas berinisial AH, yang di sebut sebut sebagai koordinator Kepala Puskesmas tersebut, berulangkali di sambangi untuk di konfirmasi, ia tidak pernah berada di kantornya. Begitupun oknum Dirut RSUD berinisial H.M, berulang kali di pesankan ke anak buahnya untuk di Konfirmasi, juga tidak pernah ada jawaban. oknum Kepala Puskesmas berinisial AH dan oknum Dirut RSUD berinisial H.M tersebut, terkesan Menghindar dari kejaran Wartawan, Tidak mau Memberikan Konfirmasi terkait Pemberian Uang ratusan juta rupiah kepada Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa Barat itu.

NARASUMBER : NURHASAN S.H.,M.H. PEWARTA  : HADI SANTOSO. EDITOR RED IINEWS : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan