infoindonesiainews.com | RABU, 29 JUNI 2022.
ACEH TIMUR | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur bernama H Salamina.S., Ag.,M.A membuka sidang Isbat nikah tahun 2022 ,sebanyak 20 pasangan Suami Istri yang belum memiliki buku nikah di Kecamatan Penaron dan Kecamatan Serbajadi.
Sejumlah 20 Pasangan Suami Istri terbagi dua Kecamatan ,yang berasal dari Kecamatan Serbajadi sejumlah 8 Pasangan Suami Istri,dan sejumlah 12 pasangan lagi dari Kecamatan Penaron,yang
bertempat di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan penaron,pada hari
Selasa, 28 Juni 2022.
Acara tersebut turut di hadiri oleh Kepala Mahkamah Syari’ah Idi Kabupaten Aceh Timur dan Muspika Kecamatan Penaron.
Pembukaan Isbat nikah tersebut di Awali dengan acara Pesijuk (tepung tawar )kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Timur yaitu oleh H Salamina.S.,ag.,M.A.
“Acara ini baru pertama kalinya masuk di KUA Kecamatan Penaron,dan kepada Camat Kecamatan Penaron Darkasyi. S.E.,
yang baru saja menjabat dan bertugas sebagai Camat di Kecamatan Penaron,Kami ucapkan terimakasih banyak atas dukungannya hingga acara ini berjalan dengan lancar, “ujarnya.
Acara terpung tawar tersebut di pimpin oleh tgk Mas’ud pimpinan Dayah Nurul Huda Kecamatan Penaron dan para tokoh masyarakat se- Kecamatan Penaron .
Selesai Acara pembukan Sidang Isbat di kantor KUA Kecamatan Penaron H. Salamina S.,ag.,M.A
beserta rombongan langsung meninjau RA Nurul Huda dan MI Nurul Huda Kecamatan Penaron.
Selesai kunjungan di RA Nurul Huda Penaron H Salamina.S.,ag.,M.A beserta rombongan melanjutkan perjalanan ke Serbajadi untuk meninjau Kantor Urusan Agama( KUA) Kecamatan Serbajadi di Desa Arul Durin, Kecamatan Serbajadi ,Kabupaten Aceh Timur.
Isbat nikah di KUA Kecamatan Penaron tersebut mendapat dukungan dari Kasat Arina, Candra selaku Anggota DPRK Dapil 3 Kabupaten Aceh Timur.
Telah disampaikan kepada awak media ini, bahwa “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan Isbat Nikah ini ,yang di laksanakan oleh Kemenag Aceh Timur H Salamina dan rombongan di Kantor KUA Kecamatan Penaron,”ujar Candra.
Karena menurutnya ,bahwa”di Kecamatan Serbajadi dan Penaron masih banyak masyarakat yang tidak memiliki buku nikah ,yang di sebabkan Kehilangan Buku nikah akibat konflik berkepanjangan di Propinsi Aceh di masa lalu,”Ujarnya
“Oleh sebab itu Kami sangat berharap Kemenag Aceh Timur dapat melanjutkan terus kegiatan Sidang Isbat Nikah tersebut di Kecamatan Penaron dan Serbajadi,”tambahnya.
“Bila perlu membuka sidang Isbat Nikah juga di Kantor KUA kecamatan Serbajadi,karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah, Kami semua berharap dengan adanya kegiatan ini, bagi Masyarakat yang tidak memiliki buku nikah menjadi memilik dan resmi terdaftar pernikahan nya di KUA, “harapnya menutup wawancaranya .
NARASUMBER PEWARTA : BUKHARI MUSLIM MH. EDITOR RED : LIESNA EGA.