JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu)berencana memasukkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dalam agenda legislatif. Kebijakan yang akan mengubah penulisan nominal uang, seperti Rp1.000 menjadi Rp1 ini, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
Apakah yang dimagsud dengan Redenominasi, Redenominasi itu sendiri adalah pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa memengaruhi nilai tukarnya. Sebagai contoh uang pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Tujuan utama redenominasi adalah untuk menyederhanakan pencatatan keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Terkait hal tersebut Kementerian Keuangan memasukkan rencana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Dan, menurutnya Langkah ini menandai kembalinya wacana pemangkasan angka nol pada mata uang nasional setelah lebih dari satu dekade mengendap.
Kementerian Keuangan menilai kebijakan redenominasi penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, dan melindungi daya beli masyarakat.
Rencana ini juga diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan selesai pada 2027.
PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian dikutip dari dokumen PMK, Jumat, 7 November 2025.
Isu redenominasi rupiah beberapa kali mencuat. Pada 2013, pemerintah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dan berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan pada 2014. Di 2023, isu ini kembali muncul, namun sempat dibantah oleh Bank Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan pada Juni 2023 bahwa konsep redenominasi sudah lama disiapkan. Meski demikian, kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam dan persiapan matang sebelum dapat diterapkan.
Redenominasi pernah dilakukan pemerintah di era Presiden Sukarno lewat Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Kepala Negara pertama itu menerapkan kebijakan menghapus tiga angka nol di mata uang sebelumnya.
NARASUMBER PEWARTA: TIM RED DARI SEJUMLAH SUMBER MEDIA . EDITOR RED: EGHA.













