SAROLANGUN – Tabir di balik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Muara Cuban yang bernilai ratusan juta rupiah , akhirnya terkuak. Kepala Desa Muara Cuban, Julius Rangga, S.E., secara terbuka mengakui, bahwa infrastruktur jalan tersebut dibangun oleh pihak investor yang memiliki kepentingan untuk melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut.
Berdasarkan rekaman percakapan yang diperoleh redaksi, terungkap bahwa proyek pembukaan jalan tersebut bukan sekadar untuk kepentingan pertanian, melainkan merupakan komitmen pihak investor tambang agar dapat melintasi wilayah Desa Muara Cuban menuju lokasi penambangan.
Investasi Jalan Demi Akses Tambang.Dalam penjelasannya, Julius Rangga menyebutkan bahwa meskipun jalan tersebut diklaim sebagai aspirasi masyarakat untuk akses perkebunan, namun pada praktiknya pihak investor tambang lah yang melakukan pengerjaan pembukaan jalan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai syarat agar alat berat dan logistik tambang bisa masuk ke lokasi operasional yang berada di wilayah perbatasan.
Masyarakat memang menginginkan jalan usaha tani, dan pihak yang mau membuka tambang itulah yang mengerjakannya. Sebagai kompensasi karena mereka lewat di desa kita, ada kesepakatan bagi hasil sebesar 15 persen untuk pemilik lahan,” ujar narasumber dalam rekaman tersebut yang menjelaskan skema kerja sama di lapangan.
Klarifikasi Wilayah Hukum
Meskipun akses jalan berada di Desa Muara Cuban, Julius menegaskan bahwa titik koordinat aktivitas penambangan emas tersebut sebenarnya berada di wilayah administratif Kabupaten Merangin, bukan di Kabupaten Sarolangun. Penggunaan jalan di Desa Muara Cuban hanyalah sebagai jalur perlintasan utama karena kondisi geografis yang lebih memungkinkan bagi alat berat.
Tantangan Transparansi Media
Sorotan tajam dari Lukman, Pemimpin Redaksi Tipikornews sekaligus pengurus DPD PPWI Jambi, terhadap proyek jalan ini sempat memicu reaksi dari pihak pemerintah desa. Julius Rangga melalui pernyataan dalam rekaman tersebut menyatakan kesiapannya untuk dikonfirmasi lebih lanjut secara hukum jika memang ditemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pemanfaatan lahan desa untuk jalur tambang tersebut.
Kalau memang media atau pihak lain merasa ada yang tidak beres, silakan kita luruskan di meja hijau. Kami siap memberikan keterangan secara resmi,” tegasnya dalam dialog tersebut.
Dilema Infrastruktur Desa
Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya potensi tumpang tindih antara kepentingan publik (pertanian) dengan kepentingan korporasi tambang ilegal. Pemanfaatan infrastruktur desa yang dibangun oleh investor tambang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang serta kerancuan status aset desa di masa mendatang.
Redaksi kami akan terus mengawal kasus ini, terutama terkait perizinan lintasan alat berat dan dampak aktivitas tambang tersebut terhadap ekosistem di perbatasan Sarolangun-Merangin.
NARASUMBER PEWARTA:LUKMAN PPWI. EDITOR RED; EGHA.













