INFOINDONESIA – KENDARI | Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, mengabaikan dua panggilan resmi dari penyidik Polresta Kendari, terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, memastikan Andi Ady Aksar tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua.
“Iya betul panggilan kedua sudah dilayangkan, dan panggilan kedua belum hadir Bapak,” beber Fitrayadi,
Mantan penyidik di Ditreskrimum Polda Sultra itu, mengatakan, Penyidik Satreskrim Polresta Kendari akan mengirimkan Surat Hasil Pemeriksaan (SP2HP) kepada pelapor.
“SP2HP akan kami kirim ke Pelapor yah, akan kami infokan kemudian, kalau sudah gelar perkara GP yah,” tulis Fitrayadi saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Group WhatsApp, Rabu 8 Maret 2023.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari sedang menyelidiki Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, karena diduga menggelapkan puluhan miliar rupiah dari perusahaan PT KKP.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman, menyatakan laporan penggelapan terhadap Andi Ady Aksar telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan hasil peninjauan kasus yang dilakukan pada Rabu (7/2/2023).
“Penyidik Satreskrim Polresta Kendari telah menaikkan status kasus tersebut dari laporan menjadi penyidikan resmi. Andi Ady Aksar dipanggil untuk diinterogasi tetapi bila pada panggilan kedua tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Kombes Pol Eka.
Namun, lanjut dia, masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia membeberkan bahwa ada unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga langkah selanjutnya adalah memanggil dan memeriksa Andi Ady Aksar.
“Karena kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, semua pihak yang mungkin mengetahui kejadian tersebut akan diperiksa kembali,” katanya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu mengungkapkan bahwa enam saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Andi Ady Aksar.
Saksi-saksi tersebut antara lain Arnita Nila Hapsari, Komisaris PT KKP dan pelapor, Andi Ardiansyah, Direktur PT KKP, Harley Susanto, Kuasa Hukum PT KKP, Darmawangsyah, Manajer Operasional Bank Mandiri, dan Andi Ady Aksar.
“Penyelidikan kasus ini sedang berlangsung, dan polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk istri Andi Ady Aksar, yang berinisial DIR,” ungkapnya.
Penyidik belum membeberkan total kerugian akibat dugaan penggelapan dana PT KKP yang diduga dilakukan Andi Ady Aksar.
Mereka menyatakan, angka tersebut baru akan terungkap setelah kasus tersebut mencapai tahap P-21.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sultra itu belum merespons ataupun menjawab panggilan telepon dari sejumlah awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum jelas mengapa Ketua Partai berlambang Garuda itu tidak menanggapi panggilan tersebut Sehingga, hal ini berpotensi mempengaruhi citra dan reputasinya di mata publik. (red)
NARASUMBER PEWARTA: D’HAR. EDITOR RED: LIESNAEGA.