infoindonesiainews.com | RABU, 21 SEPTEMBER 2022.
KARAWANG, JABAR | Diduga salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) berinisial A,adalah pecandu Narkoba yang telah menganiaya dan paksa seorang wartawan Gusti Savta Gumilar untuk minum air seni.
Peristiwa ini segera dilaporkan Gusti Savta Gumilar ke Polres Karawang, Senin (9/9) dengan surat bukti laporan : STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.
Hal ini dibenarkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono terkait penganiayaan terhadap Gusti Savta Gumilar, Wartawan media AlexaNews.id.
Dugaan sementara, peristiwa kriminal tidak bermoral yang dilakukan Kepala Dinas Karawang berinisial (A )yang diduga adalah sebagai pecandu narkoba.
“Namun begitu Kita akan melakukan penyidikan dan kasus ini sedang Kita dalami,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Selasa (20/9/2022).
Korban menyebutkan, penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa, saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu (18/9/2022).
Saat itu Gusti Savta Gusmilar ( korban ) melihat sosok Kepala Dinas dan spontan saja naluri jurnalisnya muncul dan hendak melakukan wawancara, terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.
Belum sempat Gusti melontarkan pertanyaan tersebut , tanpa alasan Gusti (korban ) disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah Gusti Savta Gusmilar dianiaya, disiksa, dan dipukuli.
Sosok Kepala Dinas Karawang berinisial ( A )mencekcoki Saya dengan minuman keras dan air seni ,serta ancaman akan di bunuh dan dimutilasi, bila melaporkan aksi Kepala Dinas berinsial (A)dalam peristiwa tersebut, ” ungkap, Gusti Savta Gusmilar.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum menambahkan, akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban, perlunya rehabilitasi atas psikologis korban, “Kata Chandra S.H., salah seorang tim Kuasa Hukum dari korban.
Ditempat terpisah, Ketua FPII Setwil Jabar Asep Ferdiansyah mengutuk keras perlakuan tidak manusiawi ini yang dilakukan oleh Oknum Pejabat di Kabupaten Karawang.
Selain itu ketua Setwil FPII Jabar yang biasa di sapa Pak Ketu, juga menambahkan tindakan ini sangat keterlaluan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang Pejabat setingkat Kepala Dinas.
Saya meminta, agar Pihak Kepolisian segera memproses dan menangkap Pelaku, agar dihukum berat atas tindakan kriminalisasi kepada Wartawan. Apabila ada permasalahan terkait pemberitaan yang bersangkutan bisa memberikan surat somasi tanpa harus main hakim sendiri,”tegasnya”.(Red)
NARASUMBER : FPII SETWIL JABAR. PEWARTA : DARMA PROJUSTITIA. EDITOR RED IINEWS : LIESNAEGA.