INFOINDONESIAINEWS. COM | BARRU – Ketua KSPSI Kabupaten Barru Saifullah mengecam keras atas pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak KA terhadap 30 pekerja lokal Barru.
Kamis (01/02/2024) Merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan tempatnya bekerja, AR, Warga Desa Binuang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, menuntut pihak KA Barru bertanggung jawab terhadap nasibnya.
Karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PJKA (Barru) yang saat jumpa Pers di warkop depan alun-alun mengatakan saya tidak terima atas pemberhentian sepihak atas dirinya, tanpa dilakukan klarifikasi, maupun teguran terlebih dahulu terhadap dirinya.
Sementara indikasi yang menjadi dasar PHK sepihak tersebut oleh pihak perkereta apian dengan pembuktian surat pemecatan.
“Saya merasa didzalimi dengan perbuatan mereka, sebab saya merasa keberatan yang dilakukan oleh pihak KA Barru tiba-tiba melakukan pemecatan kepada kami tanpa ada alasan tertentu,”tegasnya.
“Iya pak, kami bersama teman-teman pekerja yang kurang lebih 30 orang tiba-tiba dipecat begitu saja oleh pihak vendor KA Barru,”ucapnya.
Secara terpisah, Harimau Indonesia Bersayap Kabupaten Barru, Ir. Abdu Samid, katakan bahwa jika pihak KA Barru lakukan PHK sebanyak 30 orang maka perkereta apian di Barru dinyatakan bangkrut dan tidak bisa memberikan hak pekerjanya.
Pemecatan sepihak tanpa ada surat pemberitahuan (SP) secara resmi tetapi melakukan pemecatan lewat grup WA saja
Sebab, disamping pemberhentian yang dilakukan secara tidak hormat, juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan perusahaan yang sudah bekerja selama 18 bulan lamanya. Karena itu pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan.
Pemecatan ini dilakukan oleh pendor baru KA Sul-Sel terhadap karyawan lama dan disisi lain pendor yang baru ini juga laksanakan perekrutan karyawan baru saat ini.
Ungkapnya, pemecatan ini dilakukan mulai kemarin sore dan sampai detik ini. Dan bisa saja ada karyawan tambahan yang akan menyusul pemecatan.
Narasumber Pewarta : Irsam / Risco Adam. Editor Red: LiesnaEgha.