infoindonesiainews.com | SABTU, 18 JUNI 2022.
LAMPUNG TIMUR | Dilansir dari Jayantaranews.Com dan Infoxposnews.co.id kegiatan pertambangan pasir Galian C yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lampung Timur diduga ilegal. Salah satunya yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, lokasi ini terbesar dan paling berani dalam melakukan kegiatan pertambangan tak berizin (ilegal) tersebut.
Andry Setiawan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Global Nusantara (LSM MGN), angkat bicara. Bang adi sapaan akrabnya, kepada Tim Media Nasional Jppos.id, Kamis (16/6/22) menyampaikan sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di Lampung Timur.
Bang Adi juga menanyakan bagaimana fungsi pengawasan DLHK Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur? Ini akan jadi rapot merah bagi Pemerintah Provinsi Lampung. Padahal Gubernur Lampung, Arinal Junaidi meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada acara Puncak Festival Iklim 2020 untuk kategori Apresiasi Pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) Tahun 2020 tingkat Provinsi.
Penghargaan ini diterima Gubernur Arinal secara virtual di Ruang Command Center Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Jumat (23/10/2020). Lalu bagaimana dengan kinerja Bupati Lampung Timur beserta jajarannya, akankah ada tindakan terhadap tambang ilegal tersebut.
“Semoga Bupati Lamtim berani membongkar dan memperbaiki wilayahnya,” harapnya.
Lanjutnya, apabila masih terjadi pembiaran berarti ada apa di balik galian yang diduga tanpa ijin alias bodong tersebut. Belum lagi dengan penegakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Lampung Timur, berat dugaan belum ada tindakan sama sekali terkait galian pasir yang diduga ilegal tersebut.
“Hal tersebut merupakan suatu kegagalan dalam menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Terkait hal ini, Ketum LSM MGN pun mengungkapkan bahwa dia berharap kepada Forkopimda dan APH Lampung Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap penambang pasir yang diduga iIegal tersebut.
“Tapi saya yakin pihak Forkopimda Lampung Timur pasti mengetahui adanya tambang pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Lampung Timur ini. Sayapun berharap, tidak ada dari pihak Pemerintah yang terlibat atau membekingi penambang pasir yang diduga iIegal tersebut,” tuturnya.
Bang Adi juga mengatakan, dengan adanya pemberitaan dari media ini dan beberapa media terkait bisnis penambangan tersebut, saya selaku warga negara Indonesia dan selaku Ketua Umum LSM MGN mendorong, mendukung dan mengawal Pemda dan APH Lampung Timur untuk mengungkap dan menangkap sindikat pencuri aset negara atau para pelaku bisnis pasir yang diduga Ilegal berkedok normalisasi tanggul tersebut.
“Saya pastikan LSM MGN melayangkan surat kepada para Pati Negara khususnya Presiden dan APH agar menjadi perhatian dan pengawasan di Indonesia tercinta ini. Sudah sepantasnya kita sebagai warga negara yang baik ikut melestarikan alam Indonesia khususnya bumi Lampung,” pungkasnya.
TIM/RED
NARASUMBER : TIM/RED. PEWARTA: WINA PPWI. EDITOR RED : LIESNA EGA.