BANDUNG BARAT, JABAR — Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB agar kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya. Dewan seharusnya menempatkan diri sebagai lembaga pengawas yang kritis terhadap anggaran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bukan justru masuk ke ranah eksekutif serta melakukan intervensi terhadap kebijakan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah.
Fungsi utama DPRD — pengawasan, pembentukan peraturan, dan penyusunan anggaran — diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD berhak sekaligus wajib mengawasi bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) direncanakan, disetujui, dilaksanakan, hingga dipertanggungjawabkan. Demikian pula dalam pembahasan Raperda, dewan wajib menjamin setiap aturan yang disusun berpihak pada kepentingan rakyat. Sebaliknya, mengambil alih atau mengintervensi kebijakan operasional dinas maupun kepala daerah merupakan pelanggaran terhadap pembagian kekuasaan yang justru melemahkan tata kelola pemerintahan daerah.
Sering terjadi, alih-alih mempertajam pengawasan terhadap kebocoran anggaran, keterlambatan penyerapan dana, atau temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian anggota dewan justru sibuk mengatur penempatan pejabat, menentukan pelaksana kegiatan, hingga mencampuri keputusan teknis di lapangan. Hal ini menciptakan ketidakjelasan wewenang, membuka peluang praktik tidak sehat, serta mengaburkan akuntabilitas. Apabila kebijakan eksekutif diatur oleh dewan, maka pihak yang harus dipertanggungjawabkan saat terjadi kerugian daerah menjadi tidak jelas.
“Kami menegaskan: DPRD KBB tidak boleh berubah menjadi eksekutif kedua. Mengawasi bukan berarti menguasai; mengkritisi bukan berarti mencampuri. Dewan harus tajam dan tegas dalam menguji setiap rupiah anggaran, setiap pasal Raperda, serta setiap laporan kinerja Bupati dan perangkat daerah. Itulah mandat rakyat yang diemban. Jika fungsi pengawasan diabaikan demi kepentingan praktis di lapangan, maka rakyat kehilangan pengawasnya.”
Oleh karena itu, Ketua Pokja Wartawan KBB meminta seluruh fraksi dan anggota DPRD KBB untuk kembali ke jalur konstitusional: memperketat pengawasan anggaran, memperdalam pembahasan Raperda, dan memberikan ruang bagi lembaga eksekutif untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Jangan sampai dewan kehilangan wibawa hanya karena terjebak mengurusi hal-hal yang bukan ranahnya. Keadilan dan akuntabilitas hanya dapat terjaga jika setiap lembaga berdiri tegak di atas fungsinya masing-masing.

Narasumber/Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M. Raup / Tim Redaksi Pokja Wartawan KBB
Editor Redaksi: Liesna Egha












