Luwu – Pengurus pusat IPMIL Luwu mengecam adanya pemberitaan oleh seseorang yang mengatasnamakan lembaganya. Diketahui, berita tersebut dirilis oleh salah satu media dengan narasi terkait sikap Sekjen PP IPMIL Luwu yang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan untuk melakukan audit terhadap Mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang.
Tidak hanya melakukan pemberitaan yang mengatasnamakan PP IPMIL Luwu, seseorang yang belum jelas diketahui secara pasti identitasnya tersebut juga diduga mengintervensi media yang merilis berita tentang desakan PP IPMIL Luwu untuk melakukan audit terhadap Basmin Mattayang.
Hal ini disampaikan oleh Yandi, Ketua Umum PP IPMIL Luwu, setelah membaca berita di salah satu media. “Statement yang juga awalnya kami rilis tampaknya dihapus, sebab setelah kami periksa ulang, tertulis di situs tersebut bahwa berita telah dihapus,” ungkap Yandi.
“Seseorang yang mengatasnamakan lembaga kami tersebut juga nampaknya mengintervensi media yang merilis pernyataan Sekjen PP IPMIL Luwu, sebab tidak mungkin berita yang dirilis tersebut tiba-tiba tidak bisa ditampilkan di situs,” lanjutnya.
Yandi selanjutnya membantah berita yang dimuat oleh salah satu media yang mengatasnamakan PP IPMIL Luwu, menurutnya itu adalah berita hoax.
Lanjut Yandi bahwa kredibilitas media yang merilis berita yang mengatasnamakan PP IPMIL tersebut patut dipertanyakan, sebab selain sebagai sumber informasi, pers juga berfungsi antara lain sebagai sarana pendidikan dan kontrol sosial.
“Saya juga patut menduga, bahwa orang yang mengatasnamakan PP IPMIL tersebut punya keterkaitan dengan media yang merilis dan mantan Bupati Luwu”. Lanjut Yandi bahwa dugaan tersebut karena pihak yang merilis berita menunjukan respon berlebihan terhadap desakan kami terhadap BPK Sulsel, bahkan sampai harus mengintervensi media dan menghapus berita.
“Statement Sekjen PP IPMIL Luwu adalah perintah lembaga dan telah melalui mekanisme kelembagaan,” tegas Yandi.
“Selaku ketua umum PP IPMIL Luwu, saya akan segera melakukan rapat internal dan penertiban pengurus PP IPMIL Luwu serta jajaran komisariat sebagai bentuk evaluasi demi menjaga citra lembaga,” lanjutnya.
Yandi melanjutkan bahwa statemen Sekjend PP IPMIL Luwu di salah satu media yang saya maksud semata-mata untuk menjalankan fungsi kami sebagai kontrol sosial, apalagi ini bukan hanya masalah hutang Pemda yang bahkan sampai harus menjual aset daerah. Tetapi lebih dari itu semoga saja tidak ada unsur dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif atas pengelolaan APBD TA 2023.
“Sekjend PP IPMIL Luwu merespon terkait Masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Luwu yang menyisakan banyak masalah, dimana saat ini APBD Luwu TA 2024 ternyata terlilit hutang, yang awalnya hanya sebesar Rp 13,319 miliar, namun ternyata membengkak hingga mencapai Rp 43 miliar,” pungkas Yandi.
Red – Rafli R R