Kisruh Terkait Surat Keterangan Berakhir Damai, Dirut PT ZPK Meminta Maaf dan akan muat Diberbagai Media cetak dan Online serta TV.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | GOWA – Berakhir sudah polemik terkait penandatanganan surat keterangan (suket) yang menyudutkan camat Barombong meminta uang perihal tanda tangan surat keterangan.

Terkait prihal tanda tangan TTD yang viral di beberapa media baru-baru ini, kini menemukan titik kejelasan diantara kedua belah pihak, diantaranya Pemilik perusahaan PT Zamrud Prima Karya (ZPK), Yulius dan H.Kamil kalau adanya kekeliruan terkait berkas Yulius yang disodorkan kepada camat Barombong.

Dari hal tersebut diatas, Yulius berinisiatif menghubungi H. Kamil guna menjelaskan kalau ada sedikit kekeliruan yang menjadi mis komunikasi antara dirinya H. Kamil (red) dengan Yulius Terkait surat keterangan yang menjadi viral dimata masyarakat.

Dari hasil kedua belah pihak, mereka sepakat menemui camat Barombong dikantornya untuk meminta maaf prihal surat keterangan (suket) yang ternyata ada kekeliruan.

Pihak PT ZPK dan H. Kamil membenarkan adanya (Miskom) perihal surat keterangan, dimana surat keterangan tersebut saat di serahkan kepada Camat Barombong oleh pihak LSM dan oknum Wartawan kala itu,”camat mengira kalau itu sebuah “akte jual beli (AJB) sehingga pihak camat Barombong menyebut Jumlah nominal dikarenakan terkait BPHTB dan PPH yang akan menggunakan nilai anggaran,” termasuk tanda tangan ppats dan saksi2 .sehingga camat tidak bersedia bertandatangan. Kala itu karena camat berpikirnya 7 bid.tanah (7 akte jual beli). Nanti setelah pemberitaan, camat tahu bahwa yang diurus julius melalui koleganya adalah suket tidak sengketa yang masih atas nama HM kamil SH.

Lanjut perihal yang diatas mengenai suket,”sesuai hasil pertemuan antara H Kamil dan Yulius ada sekcam jg selaku plt kades tamnyeleng di kantor kecamatan Barombong kab Gowa, tanggal 29 Desember 2023. “Yulius dan H. Kamil bersama camat Barombong Rahman S.sos memediasi keduanya, dan “alhamdulillah berjalan sukses dan menuai hasil kesepakatan bersama “bahwa perihal suket ternyata ada mis komunikasi, antara H.kamil dan Yulius ,Camat. Namun menurut camat barombong hal seperti ini tidak perlu lagi dibesar besarkan.karena semua sudah datang dan menjelaskan “tuturnya.

Masih ditempat yang sama,”camat Barombong juga menjelaskan,”bahwa kami ini pelayan masyarakat tidak mungkin untuk kepentingan orang kami ingin mempersulit warga kami selagi memenuhi unsur dan prosedur dalam pengurusan admistrasi,”justru bila kami menemukan adanya kesulitan warga dalam pengurusan kami malah mencari solusi terbaik dan tidak mengorbankan orang lain.

“Lanjut Pihak menejemen PT ZPK, Yulius selaku pimpinan perusahaan Menyampaikan permohonan maaf jika ada kekeliruan saat pengurusan adminstrasi surat keterangan tidak sengketa karena tidak pernah membicarakan urusan ini sebelumnya bersma dengan camat kemudian memberikan amanah kepada koleganya yg mana urusan suket itupun juga masih bermasalah dengan HM Kamil SH dan camat tidak tahu menahu tentang urusan ini. Sehingga ada miss komunikasi dan keliru memberikan keterangan kepada awak media.yang.harusnya berkomunikasi langsung kepada bapak camat.
Dan julius menambahkan bhwa camat barombong menyampaikan bahwa klo suket itu krn ini sudah jelas menjadi urusan pak julius dan pak kamil, camat berpesan bhw suket tidak sengketa akan di tandatangni ketika pak julius ada kesepakatan dengan pak kamil.

Dan pak kamil memberikan surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterei menyatakan bahwa tanah yg dimaksud telah menemui penyelesain bersma julius. Dihadapan camat barombong.


Julius juga memohon maaf karena tidak tahu menahu tentang dunia pers sehingga lupa menyampaikan kepada awak media untuk tidak memberitakan hal2 keterangan yang dia sendiri tidak dengar langsung untuk tidak diberitakan apalagi disertai aksi demo. Dan akan mencabut laporan di ombudsmen secepat mungkin.

Dan camat Barombong juga menerima permohonan maaf dari pihak menagemen PT ZPK dan secepatnya menyelesaikan apa apa yang menjadi kendala selama ini dalam perihal surat keterangan tersebut. “Jelasnya.
Julius menambahkan sangat keliru dan merasa berdosa atas miss comunikasi sanpai camat diberitakan sana sini. Namun camat mengatakan itu sudah menjadi kewajiban kita untuk saling memaafkan. (/*) ht

NARASUMBER : HT. PEWARTA : ARIFIN BEJO 323. EDITOR RED : LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan