INFOINDONESIAINEWS.COM | BARRU – Rapat evaluasi bersama OPD terkait efek pencemaran lingkungan dari perusahaan industri yang ada di Kabupaten Barru.
Rapat dipimpin Syamsu Rijal diruang Komisi II DPRD Barru, Kamis ,(18/07/2024).
Menghadirkan Dinas Lingkungan hidup guna membahas adanya limbah yang dihasilkan oleh Pabrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) Barru Bawa Salo di Lampoko.
Dalam waktu dekat DPRD Barru bersama OPD terkait akan turun ke lokasi pabrik PLTU Bawasalo untuk mengukur tingkat pencemaran yang dihasilkan, ” Tutur Syamsu Rijal.
Begitupun kegiatan pabrik industri lainnya, kalau tidak berkesesuaian dengan AMDAL,UKL dan UPL maka akan dievaluasi termasuk Pabrik Pengelolaan Limbah Mitra Hijau di Garongkong, tutup Syamsurijal.
Narasumber Pewarta: Irsam IiNews Barru. Editor Red: LiesnaEgha.