Kompolnas: Polisi Boleh Jabat di Luar Institusi Asal Sesuai UU ASN dan Berkaitan dengan Penegakan Hukum

  • Bagikan

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mundur apabila menduduki jabatan di luar institusi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Kompolnas menegaskan bahwa polisi tetap dapat menjabat di luar institusi selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan. Selama jabatan tersebut memiliki hubungan dengan tugas penegakan hukum, maka penempatannya diperbolehkan.

“Menurut Undang-Undang Kepolisian memang tidak diperbolehkan menduduki jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Namun jika jabatan itu berkaitan, maka diperbolehkan. Ada juga pengaturan di UU ASN dan PP terkait, yang jika dibuka, semuanya jelas bahwa penugasan yang relevan memang dimungkinkan,” ujar Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Anam menegaskan, sejumlah lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum dapat diisi oleh personel Polri karena membutuhkan keterampilan teknis kepolisian yang tidak dapat digantikan oleh profesi lain.

“Berkaitan ini salah satunya terkait penegakan hukum yang membutuhkan keahlian khas kepolisian. Misalnya BNN, BNPT, KPK atau lembaga lain yang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian, khususnya dalam bidang penegakan hukum yang memang tidak tergantikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Anam menyebutkan bahwa karakteristik lembaga kepolisian memiliki perbedaan mendasar dengan TNI. Dalam konteks penanganan pelanggaran, anggota Polri masih berada dalam sistem peradilan umum, sementara TNI memiliki mekanisme peradilan militer yang terpisah.

Dengan demikian, Kompolnas menilai bahwa putusan MK tetap sejalan dengan prinsip penempatan anggota Polri selama mengacu pada tugas dan kompetensi yang relevan dengan fungsi penegakan hukum.

Narasumber Pewarta: Irsam. Editor Red : Egha.

  • Bagikan