infoindonesiainews.com | SELASA, 31 OKTOBER 2023.
POLRES BANYUMAS – Fakta baru muncul. Gunakan kaca bekas, ES tersangka jembatan kaca pecah Limpakuwus Banyumas terancam 5 tahun penjara.
ES menggunakan tempered glass second dalam pembuatan jembatan kaca The Geong di hutan pinus Limpakuwus, fakta ini memberatkan tersangka dalam kasus kecelakaan 25 Oktober lalu.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Banyumas pada Senin, 30 Oktober 2023, Kapolres mengatakan tempered glass second menjadi bahan utama jembatan The Geong.
Selain itu, Edy Suseno alias ES warga Purwokerto Selatan, ini juga mengelola objek wisata miliknya yaitu wahana jembatan kaca tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kaca yang digunakan sama sekali tidak aman dan tidak ada sertifikat uji kelayakan,” jelas Kapolres Banyumas Kombes Edy Siranta Sitepu.
ES tidak melakukan uji kelayakan pada wahana jembatan kaca The Geong yang dibangunnya di hutan pinus Limpakuwus, meski telah dibuka sejak Lebaran 2023 lalu.
“Tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan tidak ada papan informasi maupun imbauan dan peringatan ketika pengunjung memasuki wisata tersebut,” tambah Kombes Edy Siranta Sitepu.
Dalam kecelakaan yang menewaskan seorang wisatawan itu, Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kantong serpihan kaca jenis tempered glass, DVR CCTV.
Serta barang bukti berupa tiket masuk dan laporan pendapatan dari bulan April hingga September 2023, spon bantalan kaca jenis tempered glass.
Menurut keterangan Kapolres Banyumas, Edy Suseno memiliki tiga wahana serupa yang berlokasi di Baturraden dan Tegal.
Semua jembatan kaca yang didesain dan dibangun Edy Suseno sudah dilakukan penutupan. Sementara ES terancam lima tahun penjara karena dirasa lalai.
Narasumber Pewarta: Humas / Portalpurwokerto.com. Editor Red : Liesnaega.