Koperasi Merah Putih Desa Margajaya Berprinsip sebagai Penunjang Ekonomi Kerakyatan Berasaskan Usaha Bersama secara Kekeluargaan

  • Bagikan

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT – Menurut Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Margajaya , Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Desa Margajaya melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Untuk memperjelas keberadaan Koperasi Merah Putih yang berada di Desa Margajaya, maka awak Media menemui Pihak Desa Margajaya, bernama Ade Suparman selaku Kesra Margajaya, menyampaikan, bahwa ” Koperasi Merah Putih berdiri di Desa Margajaya untuk Warga yang mendaftarkan diri sebagai anggota Koperasi Merah Putih dengan melalui proses persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan oleh Pihak pengurus dari Koperasi Merah Putih itu sendiri,” ungkapnya.

Dan, untuk saat ini Koperasi Merah Putih yang berada di Desa Margajaya masih tahap sosialisasi melalui Kadus, RW dan RT di setiap wilayah Desa Margajaya, melalui proses penyaringan dan kriteria untuk keanggotaan itu sendiri, karena Kadus, RW dan RT lebih mengetahui karakteristik dari setiap warga di wilayah nya itu sendiri,” jelasnya.

Kemudian, Koperasi Merah Putih ini juga tidak menutup kemungkinan bagi investor untuk berinvestasi di dalamnya, untuk mengembangkan laju perekonomian bagi para anggota Koperasi Merah Putih yang berada di Desa Margajaya,” ujarnya Ade Suparman selaku Kesra Desa Margajaya, pada hari Kamis,( 23/10/2025).

Selanjutnya awak media menemui pihak Koperasi Merah Putih yang berada di Desa Margajaya bernama Kharisma selaku Bendahara Koperasi Merah Putih, Ia menjelaskan bahwa “Koperasi Merah Putih di wilayah Desa Margajaya telah launching dalam tahapan membuka untuk Keanggotaan Koperasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya : memiliki KTP Domisili Warga setempat Desa itu sendiri, serta Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

Kemudian, selain persyaratan lainnya saat Registrasi (Pendaftaran) , setiap calon anggota Koperasi Merah Putih di wajibkan melakukan Simpanan Pokok keanggotaan sebesar Rp, 50.000., Simpanan Wajib/bulan Rp, 20.000, dan Sukarela sekemampuan anggota itu sendiri,”ungkapnya.

Setelah itu setiap anggota akan diberikan, berupa Buku Tabungan, dimana nantinya dengan melalui Tahapan-tahapan Tabungan keanggotaan tersebut, maka anggota dari Koperasi Merah Putih dapat melakukan Kredit Simpan Pinjam sesuai Tahapan Tabungannya itu sendiri,” jawabnya.

Selanjutnya, Kharisma selaku Bendahara Koperasi Merah Putih Desa Margajaya juga menyampaikan pada awak Media ini, bahwa “Simpanan Wajib sebesar Rp, 20.000,- dikali kan dengan Masa anggota tersebut menjadi anggota akan dikembalikan apabila anggota tersebut Keluar dari keanggotaan nya,” ujarnya kembali.

Kemudian, untuk Sisa Hasil Usaha Koperasi Merah Putih tersebut akan di bagikan kepada anggota sesuai waktu yang telah ditentukan,”pungkasnya.

Kami akan mengagendakan sosialisasi Koperasi Merah Putih ini ke setiap wilayah lingkungan di RT, RW yang berada di Wilayah Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, tahap pertama Kami membuka peluang untuk 500 anggota terlebih dahulu, dan Kami tak menutup bagi investor yang ingin berinvestasi di Koperasi Merah Putih ini, ” tutupnya.

Narasumber Pewarta: Kesra Desa Margajaya Ade Suparman / Kharisma Bendahara Koperasi Merah Putih Desa Margajaya. Pewarta/Editor: Egha.

  • Bagikan