infoindonesiainews.com | MINGGU, 3 APRIL 2022.
Mauk, Kab. Tangerang, Banten | Menertibkan Protokol Kesehatan pengayuh becak dan pengendara kendaraan bermotor tidak luput dari pengecekan Prokes anggota Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs.
Kegiatan tersebut dalam rangka operasi PPKM level 2 Koramil 09/Mauk, Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar, operasi yustisi mengimbau warga masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap melakukan Protokol Kesehatan (Prokes) menggunakan masker. personil Koramil 09/Mauk Masih menemukan warga yang mengabaikan prokes tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi pemberlakuan PPKM level 2 di wilayah Koramil 09/Mauk untuk memberikan imbauan prokes, mengantisipasi penyebaran kembali virus Covid 19.
Sasaran operasi yustisi PPKM level 2 di Jalan Raden Machmud Kelurahan Mauk Timur dan pasar tradisional Mauk Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Minggu (03/04/2022).
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 10 Sepatan Kapten Kav Burhanudin Danramil 09/Mauk menjelaskan, dalam operasi yustisi PPKM level 2 Koramil 09/Mauk menurunkan sedikitnya 3 personil di pimpin Sertu Suhardi bersama Polsek Mauk dan Satpol PP Kecamatan Mauk.
“Operasi yustisi PPKM level 2 memberikan tindakan kepada warga yang bandel tidak pakai masker, untuk menekankan Protokol Kesehatan (Prokes), agar tetap di patuhi, seperti memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan yang sudah menjadi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ungkap Danramil.
Danramil menegaskan, bagi warga yang di dapati tidak menggunakan masker langsung ditegur dan di berikan masker. “Dalam operasi PPKM level 2 di wilayah Koramil 09 Mauk terdapat beberapa orang yang tidak menggunakan masker termasuk tukang becak,” jelas Danramil.
NARASUMBER : KODIM 0510/TRS. PEWARTA : IRWAN AN. EDITOR RED : LIESNA EGA.