infoindonesiainews.com | SELASA, 13 DESEMBER 2022.
BANJARNEGARA | Telah dilaporkan oleh Suyitno (64) Seorang warga dari Desa Sidarata Kecamatan Punggelan yang diduga,telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh NK (29) dan DW (38) Warga Desa Sidarata, dan pihaknya tampaknya benar-benar membuktikan ancamannya ,setelah seminggu tidak ada tanggapan dari (M) Penghubung ,sehingga dirinya menjadi korban dengan total Rp,19,7 Juta.
Suyitno yang didampingi Perwakilan dari DPC Ikadin Banjarnegara, secara resmi telah melaporkan NK dan DW ke Mapolsek Punggelan, Senin (12/12/2022).
Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara, berharap pihak kepolisian bisa secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan, sehingga ada kejelasan dari kasus kliennya.
Secepatnya Kami harapkan laporan Kami bisa segera diproses, karena mengingat kerugian yang menimpa klien Kami cukup jelas, “jelas Harmono, SH.,MM.,CLA.
Menurut Suyitno yang merupakan korban sebelumnya telah menyerahkan uang kepada NK, karena reperensi dari M yang awalnya Pelapor mau menjual Sepeda Motor Mega Pro bernopol R 3291 EM atas nama dalam STNK & BPKB Surono yang beralamat Krandegan Banjarnegara yang merupakan milik Pelapor kepada Diler Mokas.
Namun, (M) mencegahnya dan meminta untuk dijualkan kepada temannya NK atas perkenalan itu Sepeda motor tersebut di jualnya kepada NK dengan Harga 8,5 Juta, di hari yang sama NK dengan dalih membutuhkan Dana RP 10 Juta, karena ada masalah tabrakan di daerah wilayah Bawang Banjarnegara,
Disebabkan perasaan iba,maka pelapor menolong dengan menambah uang kekurangan dengan jaminan BPKB Jaminan sepeda motor lain dengan perjanjian pada Maret 2021.Untuk dicairkan ke Lembaga keuangan didaerah Wanadadi, dengan perjanjian NK akan mengembalikan batas maksimal satu bulan yang dibuatkan oleh (M),
Namun, belum genap satu bulan NK menambah pinjaman ke Pelapor sebesar Rp 4, 7 Juta jaminan Emas palsu, dengan alasan untuk Tasakuran atas meningalnya korban yang ditabrak NK.
Pelapor mengalami kerugian oleh Pelaku NK sebesar Rp 14,7 Juta sampai saat ini belum dilunasi, sampai batas waktu yang dijanjikan oleh pelaku telah habis.
Suyitno disela-sela pengaduannya di Polsek Punggelan Suyitno baru mengetahui ,bahwa angsuran di FIF kekurangan dana itu macet, karena ada colektor yang menagih kerumahnya, dan mengetahui emas perhiasannya yang dijaminkan itu palsu, Kami tersadar saat colektor menagih ke rumah, karena angsuran nunggak dan NK pun bersama Colektor menemui nya dirumah, sampai saat ini juga tidak bertanggungjawab ,dana yang Saya keluarkan tersebut untuknya ,”tambah Suyitno.
Sedangkan permasalahan dengan DW diadukan karena dengan alasan meminjam dengan jaminan BPKB yang keberadaan motornya awalnya di pegang oleh M, DW dikenalkan oleh NK,
Surat pernyataan dibuat oleh M, pada 30 Juli 2021 ada materainya disimpan oleh M, kerugian yang Saya derita sekitar Rp 5 Juta, sampai saat ini motor jaminannyapun tidak tahu keberadaanya, dalam BPKB dan STNKnya atas nama orang kejobong sampai sekarang penyelesaianyapun belum ada,” pungkasnya.
Sementara itu pengacara DPC Ikadin Banjarnegara menambahkan adanya alibi tipu muslihat dan Bukti-bukti kwitansi.
Emas palsu surat-surat. dan bukti lainnya telah kita pegang dan hari ini sebagai lampiranhya kita sudah laporkan ke polisi dengan dugaan penipuan serta penggelapan, “tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Punggelan AKP M Harus N, SH, MM kepada wartawan mengatakan setiap pengaduan akan Kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan akan Kita tindak lanjuti sesuai prosedur, penyelidikan, penyidikan, lalu gelar perkara,” tegasnya.
Narasumber Pewarta : Rudolfsiva / AWI Banjarnegara. Editor Red : Liesnaega.