INFOINDONESIAINEWS.COM | LUWU – Seorang warga desa Lare-lare, Kecamatan Ponrang, kabupaten Luwu Provinsi Sulsel, bernama Ir. Usman Mula, korban tindak pidana pengrusakan bibit ikan, melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Selasa (11/12/24), terkait eksekusi terhadap dua terpidana yang belum berjalan sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Korban mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat pemusnahan bibit ikan sebanyak 16.000 ekor dengan total kerugian mencapai Rp 80 juta.
Pengrusakan dilakukan oleh dua terpidana, yakni Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin, yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan berbagai keputusan pengadilan. Latar Belakang kasus Muh. Nur Alamsyah dan Muh. Israfil Nurdin telah dihukum melalui berbagai jalur peradilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Luwu dengan No.14/Pid.B/2024/PN.Belopa, kedua terdakwa dijatuhi pidana selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan No.896/PID/2024/PT.MKS menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada keduanya. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan No.1561 K/Pidana/2024.
Namun, meskipun telah melalui proses hukum yang panjang, hingga kini eksekusi terhadap kedua terpidana masih menuai hambatan. Berdasarkan penuturan korban, Kejari Luwu masih ragu untuk melaksanakan eksekusi hukuman penjara selama satu tahun kepada kedua terdakwa.
Menurut penjelasan Kejari Luwu, keragu-raguan ini muncul lantaran amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar dinilai ambigu atau multi-tafsir. Dalam hal ini, pihak Kejari Luwu menduga ada ketidakjelasan mengenai frasa “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Belopa untuk selebihnya” yang berimplikasi pada kebingungan terkait penerapan pidana penjara tanpa syarat percobaan.
Korbanpun telah berupaya meminta kepastian dengan bertemu langsung dengan pihak Kejari Luwu pada 27 November 2024 lalu. Kejari menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permintaan penjelasan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang kemudian memberikan tanggapan melalui surat bernomor 647/PAN.PT.W22/HK.1/XII2024 pada 3 Desember 2024.
Surat tersebut menegaskan bahwa amar putusan PT Makassar tidak mencakup masa percobaan selama 10 bulan yang sebelumnya disebutkan. Meskipun telah ada penegasan dari PT Makassar melalui surat tersebut, Kejari Luwu masih beralasan bahwa penjelasan dari Pengadilan Tinggi Makassar masih kurang tegas.
Sebagai korban, Ir. Usman Mula meminta kejelasan langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar memastikan apakah amar putusan tersebut memerintahkan hukuman pidana penjara selama satu tahun tanpa syarat percobaan atau masih disertai masa percobaan. Permintaan ini diajukan agar tidak ada keraguan dalam eksekusi dan keadilan dapat ditegakkan secara tepat.
Dalam hal ini, Kasipidum Kejari Luwu juga meminta agar korban membantu berkomunikasi langsung dengan Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim Banding untuk memperjelas maksud amar putusan tersebut. Korban Ir. Usman Mula saat ini telah menindak-lanjuti saran Kasipidum Kejari Luwu dan melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Makassar menanyakan kejelasan amar putusan bandingĀ dimaksud apakah memerintahkan kedua terpidana dipidana penjara dengan syarat percobaan atau tanpa syarat percobaan.
Permohonan ini kini tengah menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kebingungannya yang berpotensi menghambat proses hukum dan keadilan bagi korban. Ir. Usman Mula berharap agar Kejaksaan Negeri Luwu dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini demi kepastian hukum dan keadilan yang sesungguhnya.
NARASUMBER PEWARTA: SRF/NJK. EDITOR RED: EGHA.