KPMK Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di Luwu Timur

  • Whatsapp

 

Luwu Timur, (25 September 2024) Dugaan korupsi yang menyeret 14 kepala desa terkait proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Luwu Timur mengguncang publik. Proyek yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah kabupaten ini, awalnya dimaksudkan untuk memperbaiki penerangan jalan-jalan desa, kini diwarnai kecurigaan penyalahgunaan anggaran.

Koalisi Pemuda Mahasiswa Keadilan (KPMK), melalui Jenderal Lapangannya, Sabriadi, menyoroti pentingnya proyek PJUTS bagi keselamatan masyarakat. “Proyek ini semestinya mampu mengubah jalan-jalan desa yang gelap menjadi terang, memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Namun, dugaan penyimpangan dana justru menodai tujuan mulia tersebut,” ungkap Sabriadi.

Sabriadi juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Kami menuntut APH menangani kasus ini dengan tegas dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Landasan Hukum yang Dilanggar:

Berdasarkan Pasal 29 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang keras melakukan tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta menerima uang atau barang yang dapat mempengaruhi keputusan mereka. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Jika terbukti bersalah, para kepala desa yang terlibat juga bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, terkait tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Tuntutan Transparansi dan Kejelasan Kasus:

KPMK mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel. “Dana publik harus dikelola dengan transparansi, dan para pemimpin desa harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan mereka. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas kasus ini,” tegas Sabriadi.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan publik menunggu dengan harapan agar kasus ini dapat segera dituntaskan, memberikan keadilan serta pelajaran penting bagi pengelolaan anggaran desa di masa mendatang.

Sumber : Sabriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan