KPMK  Menggelar kembali AKSI DEMONSTRASI Didepan POLRES LUTIM dan Meminta Kejelasan terhadap Tambang Ilegal dan Pemilu Damai di Lutim

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM | LUTIM – Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur yang tergabung dalam Koalisi pemuda dan Mahasiswa Keadialan (KPMK) menggelar aksi demo di depan Mapolres Luwu Timur, Senin (12/02/24).

Massa aksi ini menekankan kepada Bupati Luwu Timur dan Kapolres Luwu Timur dan seluruh aparat Kepala Desa harus bersikap netral dalam pemilu kali ini.

Dalam aksi ini Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Keadilan (KPMK) juga menyayangkan maraknya tambang galian C Ilegal di Luwu Timur membuat masyarakat resah, pasalnya para penambang ilegal ini melakukan aktivitas tambang tanpa mengindahkan kerusakan lingkungan yang bisa berakibat fatal.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang galian C di Luwu Timur ddiduga ilegal yang tidak memiliki IUP OP yang beroperasi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yang masih sampai saat ini beroperasi.

Sementara Putra Selaku Jendral Lapangan dalam aksi demo kali ini menyampaikan bahwa masih banyak Tambang Galian C ilegal yang masih berkegiatan sampai saat ini seperti tambang galian C ilegal milik Thalib, Tato dan Mak cici yang beraktivitas di Rante Mario, Kec.Tomoni, begitupun di Desa Sindu Agung, Kec. Mangkutana ada Tambang Galian C Ilegal milik Slamet, Misdi dan Toha yang juga masih beraktivitas, serta beberapa aktivitas tambang yang masih beraktivitas Di Kabupaten Luwu Timur ini terkait laporan dari masyarakat dan temuan teman-teman di lapangan.

“Saya telah telah Audensi Yang di hadir langsung Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, Kepada Pihak Polres Lutim terkait aktivitas tambang galian C di beberapa lokasi di Kabupaten Luwu Timur dan menunggu menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan teman-teman KPMK”, Jelasnya Putra

Lanjut Putra, “Saya berharap agar pihak APH menertibkan dan memberhentikan aktivitas tambang galian C yang tidak mengantongi izin di wilayah Luwu Timur dan menangkap para pelaku yang sudah melanggar Hukum sebab sudah jelas bahwa pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 negara indonesia adalah negara yang berpayung hukum itu sudah jelas bahwa jajaran polres luwu timur harus meneggak hukum terkhusnya di kabupaten luwu timur,

Selain mengusut masalah Tambang Galian C Ilegela putra juga menekankan bahwa bagimana memberantas Narkoba di luwu timur karna diliat dari maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Luwu Timur serta mendesak Kepada Kasat Narkoba untuk bagimana menindak lanjuti hal tersebut untuk menyelamatkan generasi muda sebagai penurus bangsa.

” Ketika pihak Polres Luwu Timur tidak bisa memberantas Tambang Galian C Ilegal dan beberapa tuntutan kami, maka kami Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Keadilan (KPMK) akan mengadakan Aksi jilid kedua dan akan menindak lanjuti ke Mapolda Sul-Sel dan melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Mapolda Sul-Sel”, Tutup Putra.

NARASUMBER PEWARTA: RAFLI. EDITOR RED :  LIESNAEGHA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan