infoindonesiainews.com | KAMIS, 23 JUNI 2022.
LEBAK | Tanah EX HGU Perkebunan karet di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang di garap oleh masyarakat sesuai dengan surat kepemilikan tanah berupa sertifikat sesuai undang-undang,NOMOR 5 TAHUN 1960 Pasal 4 UUPA bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”. Namun dalam hal ini terdapat perbedaan antara kepemilikan untuk perorangan dan perusahaan.Rabu (22/6/22)
Muhammad Siban.SH.MH.,kuasa hukum dari H.Harun Nawawi saat di kompirmasi awak media di pengadilan negeri Rangkasbitung menyampaikan pada hari ini Rabu 22 Juni 2022 pihaknya mengajukan Gugatan kembali kepada ; PT.Putra Asih Laksana,PT.Agrindo Adyapratama dan PT.Armedian ke pengadilan negeri Rangkasbitung terkait atas kepemilikan tanah milik Haji Harun Nawawi yang di klaim ok oleh PT tersebut seluas kurang lebih 138.197 M² tanah tersebut berlokasi di blok Cikupa titisara/blok jenggot Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.Ucapnya
Masih kata Muhammad Siban kami mengajukan gugatan kepada.
- PT.Putra Asih Laksana
- PT.Agrindo Adyapratama
- PT.Armindo Karyatama
Menurut nya tanah milik H.Harun Nawawi di klaim oleh PT tersebut.terangnya
Ia juga mengatakan kepemilikan tanah oleh Haji Harun Nawawi dari masyarakat telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang nomor 5 tahun 1960,bahwa tanah sudah bersertifikat dan di AJB kan di notaris.Jelasnya
Tambah, Muhammad Siban Pihaknya sekarang baru mengajukan gugatan kembali ke pengadilan saat ini belum di proses,kami masih menunggu panggilan dari pengadilan.Imbuhnya
“Semua alat bukti kepemilikan tanah Kami sudah siapkan.” pungkasnya.
NARASUMBER PEWARTA : HUSAERI IINEWS BANTEN. EDITOR RED : LIESNA EGA.