Kuasa Hukum Minta Penyidik Polres Kuansing Buka kembali Laporan Dugaan Penyerobotan oleh Developer

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SABTU, 18 JULI 2022.

KUANSING | Polres Kuantan Singingi (Kuansing) diminta membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau di laporkan Parida Anim (54) terhadap Developer Adisman dan kawan- kawan.

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum Parida Anim, Ridwan Comeng,SH,MH mengatakan, Polres Kuansing pada tanggal 17 Desember 2021 telah menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut. SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Kuansing adalah tidak berdasar bahkan kami selaku kuasa hukum sangat terkejut keluarnya SP3 yang ditujukan kepada Klien kami.

“Ini sangat janggal seharusnya pemberitahuan juga ditembuskan kepada kuasa hukum. Kedua kejanggalan lainnya adalah seharusnya sebelum keluarnya SP3 kami selaku pihak pelapor harusnya diundang dalam gelar perkara tapi kenyataan tidak pernah diundang,” kata Ridwan, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Ridwan menyebutkan, apa dasar SP3 ? Sementara bukti bukti atas dugaan pidana yang kami laporkan kami kira sudah sangat cukup. Bahwa kami melaporkan ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh developer. Dimana lahan tersebut adalah lahan milik klien kami selaku ahli waris yang sah.

“Sementara developer melakukan kerjasama dengan istri tidak sah Almarhum Elvis Harisyah ( Pemilik Lahan ), dimana istri tidak sah tersebut sudah dibatalkan hak warisnya oleh pengadilan Agama (PA) Indragiri Hulu (Inhu) karena menggunakan surat nikah palsu,” ungkap Ridwan.

Ridwan menuturkan, jdi tindakan developer membangun dan dengan melakukan kerjasama ataupun melakukan peralihan hak atas objek tanah aquo dengan istri yang tidak sah adalah tindakan tidak berdasar dan melawan hukum. Untuk itu sudah sepatutnya penyidik Polres Kuansing untuk membuka dan melanjutkan kembali laporan kami, bahkan melanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Objek tanah yang memutuskan klien kami adalah pemilik hak juga sudah dilakukan eksekusi putusan oleh Pengadilan Agama Inhu. Dan sertfikat atas nama istri tidak sah juga sudah dibatalkan,” terang Ridwan.

Ridwan menyebutkan, dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Polres Kuansing, karena
berdasarkan penetapan putusan Pengadilan Agama (PA) Kuansing Nomor W4. A2/209/HK.05/2/2020, yang memenangkan Parida Anim.

Objek tanah yang memutuskan klien kami adalah pemilik hak juga sudah dilakukan eksekusi putusan oleh Pengadilan Agama Inhu. Dan sertfikat atas nama istri tidak sah juga sudah dibatalkan.

“Pnyidik Polres Kuansing akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas. Sehingga, keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan.
Perkara dugaan penyerobotan lahan oleh Developer Adesman, penyidik Polres Kuansing belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap developer. Tapi SP3 dikeluarkan,” tutur Ridwan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut, enggan berkomentar soal penghentian SP3 terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang di laporkan Parida Anim terhadap Developer Adesman dan kawan-kawan.

“Saat ditanyakan Kuasa Hukum Parida Anim ingin SP3 di buka kembali. Boy Marudut menjawab kalau kuasa hukum minta SP3 dibuka kembali, beliau berhak,” kata Boy Marudut, melalui WhatsApp Messenger dengan singkat.

NARASUMBER PEWARTA : ANHAR ROSAL,RIAU. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan