INFOINDONESIA – POLRES SUKABUMI KOTA | Kurang dari 24 jam, unit Reskrim Polsek Cikole dan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan DS, salah satu dari Tiga terduga pelaku pengaiayaan dan pengeroyokan terhadap MR, seorang Juru Parkir di salah satu Mini Market. Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (24/3/2023).
“Dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam, berhasil mengamankan seorang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka beriniasial DS alias S alias K, berjenis kelamin laki-laki, yang bersangkutan berprofesi sebagai buruh,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin di hadapan awak media.
“Terhadap tersangka DS ini unit menerapkan pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,”
Selain memperlihatkan tersangka, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin turut memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa sebuah gear modifikasi dan sebilah kayu balok yang dipergunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga mengakibatkan luka memar dan luka sayatan bekas senjata tajam.
Hingga saat ini, DS masih diamankan di Mapolsek Cikole guna menjalani proses penyidikan.
Sumber : Bidhumas. Pewarta : Bagas. Editor Red: Liesnaega.