infoindonesiainews.com | KAMIS, 5 MEI 2022.
SINGKAWANG, KALBAR |Semenjak bergulirnya kasus dugaan bagi-bagi proyek oleh Walikota Singkawang,( Tjhai Chui Mie ) dengan beberapa Anggota DPRD kota Singkawang, beberapa waktu lalu yang sempat viral menjadi pertanyaan besar proses hukumnya oleh publik.
” Ada dugaan korupsi dan gratifikasi dalam bagi-bagi proyek APBD 2018 dan 2019 Kota Singkawang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Polres Singkawang sampai saat ini belum ada kejelasan dan yang di proses di Pengadilan,” ujar Bambang kepada media( Rabu,4.Mei.2022 )
“Bambang membeberkan sudah lebih dua tahun kasus yang dilaporkan belum juga ada tindakannya,apakah KPK,Kejati,Dan Polda Kalbar lemah dalam penindakan kasus tersebut atau walikota Singkawang ( tjhai chui mie ) kebal hukum,” pungkasnya.
” Sudah dua tahun lebih sejak pelaporan kami secara langsung ke Kejati Kalbar namun belum ada kejelasan dan perkembangannya, kami berharap kasus tersebut agar segera ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Bambang yang juga Koordinator Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM Kalbar ) Kabupaten Sintang ini.
“Bambang juga mengatakan, laporan tersebut secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya serta rekaman suara tentang kasus dugaan bagi-bagi proyek Walikota Singkawang dengan pihak Legislatif.”ujarnya.
” Apabila kasus tersebut masih tidak ada kejelasan dan perkembangannya, maka publik menilai ada pelemahan terhadap supremasi hukum di dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang pada media ( rabu.4.Mei.2022 )
Menurut Bambang,” sementara itu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Singkawang terkait rekaman dugaan bagi-bagi proyek tersebut juga tidak ada kejelasan, ujarnya.
” Oleh sebab itu, publik mengira ada apa dengan kasus dugaan bagi-bagi proyek Walikota Singkawang ( Tjhai Chui Mie ) dan beberapa anggota DPRD tersebut, apakah mereka kebal hukum….?
hingga saat ini masih belum terungkap dan belum diproses dipengadilan,” cetusnya.
Korwil TINDAK INDONESIA/Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar Kabupaten Sintang ( Bambang Iswanto A.Md )
mengatakan, dengan tidak tersentuhnya prosesi penyidikan dan penuntutan, pihaknya menilai ada sesuatu di lingkaran para Aparat Penegak Hukum ( APH ) ,”cetusnya.
Publik menilai ada sesuatu di lingkaran APH ( Aparat Penegak Hukum ) dalam hal menangani kasus rekaman dugaan bagi-bagi proyek Walikota Singkawang dan Legislatif yang merupakan kolaborasi korupsi tersebut,” ujarnya.
Lanjut Bambang, ketidak sungguhan APH ( Aparat Penegak Hukum) dalam melakukan Law Process mengakibatkan terjadinya stagnasi kasus yang tidak jelas status hukumnya.
Dengan fenomena seperti itu, menandakan tidak adanya kekuatan dan kepastian hukum yang jelas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bagi-bagi proyek walkot Singkawang,” pungkasnya.
” Sehingga menjadi tolak ukur bagi prestasi dan reputasi penegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya Kalimantan Barat,” tuturnya.
Dia berharap didalam penegakan supremasi hukum khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor), semestinya harus selalu dipantau serta dimonitoring dan disupervisi oleh KPK RI.
Dia juga menilai tidak ada keseriusan dan tidak ada kemampuan aparat penegak hukum ( APH ) untuk menangani kasus ini.’tegas Bambang.
” Terutama Kejati, untuk memfollow-up kasus rekaman dugaan bagi-bagi proyek Walikota Singkawang,kolaborasi Kriminal tersebut akan mendapatkan nilai jelek dari publik dan dapat menjadi preseden buruk bagi semua kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa. Secara komprehensif di Indonesia khususnya Kalimantan Barat,” jelasnya.
Karena dalam hal ini pelaku korupsinya atau subjek PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) tidak mendapatkan efek jera atau diproses secara hukum.
” Akibatnya, upaya untuk mewujudkan dan menciptakan good goverment and clean goverment sesuai kemauan dari pada hukum itu sendiri atau sesuai dengan Undang-Undang, tidak akan tercapai dengan baik,” pungkasnya.
NARASUMBER PEWARTA : BAM’s / DNY . EDITOR RED : LIESNA EGA.