infoindonesiainews.com | SENIN, 16 MEI 2022.
JAKARTA | LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan informasi dari Tipideksus bahwa berkas Henry Surya dan June Indria sudah dilimpahkan ke Kejagung.
Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, 13 Mei 2022 menyatakan berkas Henry Surya dan June Indria sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“LP terhadap PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy sedang dalam proses dan segera akan dipanggil para korban untuk diperiksa,” katanya.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi positive berita tersebut.
“Terima kasih Tipideksus, Direktur beserta jajaran tim penyidik, mereka undang kami ke Bareskrim dan kami saksikan langsung kerja keras mereka. Kami apresiasi, Laporan Polisi Inti Finance pun di proses, harapan kami agar para terlapor Surya Effendy, Natalia Tjandra, Sonia, dkk segera ditahan dan aset piutang sejumlah 2 triliun yang diambil Inti Finance dan 5,5 triliun yang mengalir ke belasan perusahaan affiliasi segera disita untuk korban yang melapor. Ini akan menjadi prestasi kinerja Tipideksus yang nantinya akan di apresiasi oleh masyarakat Indonesia,” ungkapnya, Senin (16/5/2022).
Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm mengawal Laporan Polisi Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 korban dengan kerugian diatas 800 milyar mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang.
Adapun, terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan “key person” lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Adapun LP Indosurya Inti Finance bertujuan selain agar para pelaku pencucian uang yang belum ditahan di LP Koperasi Indosurya dapat ditahan di LP PT Indosurya Inti Finance dan aset-aset yang ada milik Surya Effendy yang belum di sita dalam LP koperasi Indosurya akan dapat disita di LP Indosurya Inti Finance.
Serta yang diminta oleh para korban yang melaporkan Indosurya Inti Finance adalah piutang senilai total 7,5 triliun rupiah agar disita melalui Laporan Polisi PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy. Aset 7,5 triliun ini nantinya diharapkan dapat dikembalikan kepada para korban LQ yang melapor, melalui putusan pengadilan.
Alvin Lim lebih lanjut menjelaskan bahwa Bapak Kapolri sangat responsif dan memberi perhatian agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.
“Terima kasih Bapak Kapolri, Listyo Sigit, Kadiv Propam Ferdy Sambo, Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Karowasidik Iwan Kurniawan yang sudah mau berkomunikasi dan memfasilitasi tim LQ Indonesia Lawfirm dan menemui para korban agar penegakan hukum investasi bodong dapat berjalan,” lanjutnya.
“LQ selaku kuasa hukum 3000 lebih masyarakat korban investasi bodong, berikan apresiasi atas perubahan hukum dan perwujudan Polri presisi dalam penanganan kasus. Penipuan skema ponzi, adalah musuh masyarakat apalagi Tipideksus dalam beberapa bulan terakhir kerja lembur karena jatuhnya banyak perusahaan penipuan robot trading,” tegasnya.
“Masyarakat meminta agar para otak kriminal serta aset-aset mereka disita untuk para korban dan dimiskinkan sesuai amanah TPPU,” harapnya.
Sesuai amanah Presiden Jokowi agar Investasi bodong dibasmi, LQ menghimbau agar para korban punya keberanian melapor ke hotline LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Jika tidak melapor maka jangan harap ada perbaikan dan penindakan.
NARASUMBER PEWARTA : MARSONO RH. EDITOR RED : LIESNA EGA.