LQ Indonesia Lawfirm Laporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri, Kerugian Capai Rp73 M dari 242 Korban

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SABTU, 2 APRIL 2022.

JAKARTA | Perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242 korban.

Bacaan Lainnya

“Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya,” kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Juda mengatakan laporannya itu digabungkan ke laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.

“Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua,” katanya.

Selanjutnya, Juda menjelaskan bahwa para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.

“Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi,” katanya.

“Namun ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu ya, tapi ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang,” tambahnya.

Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan. Di antaranya pendiri hingga komisaris DNA Pro.

“Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader,” ujarnya.

Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.

“Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua,” katanya.

Sebelumnya, DNA Pro juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait adanya tindakan penipuan dari perusahaan robot trading tersebut.

Laporan itu dilayangkan oleh salah satu korban inisial RD. Pelapor menyebut bersama 14 orang lainnya telah mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar.

“Pada hari ini saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. (Kerugian korban) sebesar Rp 7 miliar,” kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).

Charlie mengatakan pihak terlapor dalam laporannya ini merupakan manajemen dari DNA Pro. Namun dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

5″Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya,” jelas Charlie.


EDITOR RED :LIESNA EGA. NARASUMBER PEWARTA : MARSONO RH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan