KABUPATEN TANGERANG | Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatas namakan diri sebagai Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran(LSM GPRUKK)secara resmi telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ),terkait pengangkatan pejabat sekretaris daerah.Selasa ,(21/6/2022).
Di kutip dr pemberitaan INEWS45.COM
Gugatan tersebut di layangkan langsung oleh ketua umum LSM GPRUKK ASEP SETIADI yang menurut keterangannya sudah memenuhi persyaratan gugatan dan resmi terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
“Alhamdulillah gugatan Kami terhadap pejabat Gubernur Banten terkait pengangkatan Sekertaris Daerah telah resmi Kami daftarkan dan tentunya gugatan ini sudah memenuhi syarat administrasi”tuturnya.
“Saya berharap dalam kurun waktu satu pekan kedepan ini ada pemanggilan terhadap pejabat Gubernur Provinsi Banten sebagai tergugat dan Sekertaris Daerah yang turut pula tergugat,”ungkapnya .
Gugatan ini Kami sampaikan ke PTUN SERANG, karena Kami menilai ada pelanggaran – pelanggaran dari ketentuan ketentuan serta praturan terkait pengangkatan sekrestaris daerah”tutupnya. (Red)
[]https://www.independentnews45.com/2022/06/pj-gubernur-banten-almuktabar-resmi.html
NARASUMBER : INEWS45.COM / NURDIN /MEVI. PEWARTA : UTSMAN. EDITOR RED : LIESNA EGA.